Istri Bunuh Hakim Jamaluddin

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Tuntaskan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Ini Kronologinya

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Tuntaskan Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

"Saya sebagai Kapolda Sumut, mengapresiasi, memberikan penghargaan kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, dan termasuk masyarakat yang memberikan informasi kepada kami," ucap Irjen Pol Martuani Sormin.

Masalah yang dihadapi penyidik adalah masalah dukungan alat bukti.

Para pelaku menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa, sehingga meminta bantuan dari Mabes Polri.

"Kami menduga, ini dugaan yang akan dibuktikan oleh penyidik, adalah masalah rumah tangga. Sehingga terjadilah kasus ini. Masalah yang dihadapi penyidik adalah masalah dukungan alat bukti. Karena para pelaku menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa," jelas Martuani.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).(Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka ini terbilang rapi. Di mana tanpa alat bukti dan kekerasan pada tubuh korban.

"Korban tewas karena dibekap dengan menggunakan bedcover dan sarung bantal, sehingga kehabisan nafas," ujarnya.

Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga. Kemudian pelaku ZH menyuruh JP dan RF untuk membunuh korban.

Kapolda mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2019) dini hari.

Saat itu korban berada di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara. 

Kemudian, ZH pergi menjemput JP dan RF di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan.

Setibanya di rumah, HZ membawa JP dan RF menuju lantai tiga rumah korban.

Setelah mendapat perintah dari ZH, pelaku JP dan RF langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal.

"Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas. Ini terbukti hasil forensik, korban diduga meninggal karena lemas," katanya.

Selanjutnya, pelaku JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Di sana, para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved