Istri Bunuh Hakim Jamaluddin
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Tuntaskan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Ini Kronologinya
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Tuntaskan Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Korban ditinggalkan dengan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
"Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Irjen Pol Martuani Sormin juga menyebutkan, bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara ke kejaksaan,"ujarnya.
Sedangkan adanya tuduhan miring dan mengenai proses penyidikan terhadap sejumlah saksi, Martuani menegaskan, tidak ada yang salah. Semua bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau ada informasi simpang siur, bahwa ada tudingan miring, mengapa begitu lama. Namun akhirnya bisa terungkap. Penyidik kami sudah melakukan tugas yang on the track."
"Penyidik perlu alat butkti pembuktiannya, seluruh hasil kerja penyidik saya ucapkan terima kasih. Proses penyidikan berjalan dengan jalurnya," ucap Martuani.
"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).(Tribun Medan/Riski Cahyadi)
Adapun beberapa barang bukti di antaranya mobil Jamaluddin, satu unit sepeda motor, sepatu korban, baju dan bed cover.
"Hingga saat ini pelaku lain tidak ada. Karena kasus ini ditata rapi, direncanakan, sehingga penyidik mengungkapkan pelaku utama tiga orang ini. Tidak ada yang lain. Eksekusinya di rumah korban sendiri. Korban di tunggu pulang dari kantor, baru dibunuh di rumah korban," jelas Martuani Sormin.
Sebagaimana diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD dan terperosok di jurang di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Jumat 29 November 2019 lalu.
Selanjutnya, petugas kepolisian dari laboratorium forensik menyebut bahwa jenazah Jamaluddin diperkirakan telah kehilangan atau berhenti bernapas sekitar 12 sampai 20 jam ketika ditemukan tewas di dalam mobil dan terperosok di jurang.
Istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). (Tribun Medan/Riski Cahyadi)
Kronologi mengeksekusi korban yang berhasil dihimpun Tribun Medan. Benarkah ZH dan JP memiliki hubungan asmara?
Kejadian bermula pada tahun 2011 korban menikah dengan pelaku ZH dan dari pernikahan mereka telah dukarunai seorang anak perempuan.
Seiring waktu berjalan, ZH cemburu terhadap korban Jamaluddin karena ia merasa diselingkuhi oleh korban dan ZH berniat menghabisi korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/otak-pembunuhan-hakim.jpg)