Istri Bunuh Hakim Jamaluddin

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Tuntaskan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Ini Kronologinya

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Tuntaskan Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Pertama kali niat tersebut terjadi pada bulan Maret 2019 ZH meminta LH untuk membunuh korban, Namun LH tidak bersedia.

Lalu pada akhir tahun 2018 ZH berkenalan dengan pelaku JP karena anak mereka sama-sama bersekolah di-Yayasan Harapan III Medan.

Karena sering berjumpa kemudian ZH curhat kepada JP dan akhirnya ZH dan JP memiliki hubungan asmara.

Kemudian sekltar tanggal 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town tepatnya di Ringroad Medan dan merencanakan pembunuhan korban.

Kemudian ZH memberitahukan kepada RF dan setelah mereka sepakat dengan rencana tersebut kemudian ZH membenkan uang sebesar Rp 2 juta kepada RF untuk membeli 1 unit handphone kecil, beli sepatu sebanyak 2 pasang, Beli baju kaos sebanyak 2 potong dan sarung tangan.

Lalu pada tanggal 28 November 2019 sekltar pukul 19.00 WIB JP dan RF dijemput Zuraihda dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH oleh di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.

Kemudian mereka masuk ke rumah Korban di Jalan Aswad permuhan Royal monaco melalui dalam garasi dengan kondisi rumah korban sudah terbuka.

JP dan RF turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah korban.

Sementara ZH menutup pagar garasi mobil.

Lalu langsung mengantar JP den RF menuju lantai 3 rumah korban dan menunggu aba-aba dari ZH untuk meIakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban Jamaluddin.

Lalu pukul 20.00 WIB, ZH naik ke lantai 3 mengantar air mineral, kemudian RF dan JP.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 untuk melihat JP dan RF.

Kemudian pada tanggal 29 November 2019 sekitar Pukul 01 00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada JP dan RF untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Korban.

Di dalam kamar, korban terlihat oleh JP dan RF. Korban Jamaludin (memakai sarung dan tidak memakai baju) dan anak korban K sedang tidur.

Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
RF, tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Sementara posisi ZH berada di tengah kasur antara korban Jamaludin dan anaknya K.

Kemudian melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban Jamaluddin.

Peran RF mengambil kain dari pinggir kasur korban kemudian berjalan dan berdiri tepat di hadapan kepala korban dengan kedua tangan sudah memegang kain untuk melakukan pembekapan di bagian hidung dan mulut korban.

Peran JF, naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Peran ZH, berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan sang anak K yang terbangun untuk tidur kembali pada saat eksekusi berlangsung.

Setelah Korban tidak bergerak, JP dan RF mengecek bagian perut korban apakah ada pengerakan tanda bernapas.

Setelah yakin korban Jamaludin sudah meninggal dunia, ZH memerintah JP dan RF untuk kembali menunggu di Iantai 3.

Sekitar pukul 03.00 WIB, ZH naik ke lantai 3 memanggil JP dan RF untuk turun ke kamar Korban.

Kemudian JP, RF dan ZH berdiskusi untuk tempat pembuangan mayat korban Jamaludin yang akan dibuang di daerah Berastagi.

Lalu memakaikan baju dan perlengkapan korban Jamaludin, JF dibantu oleh RF memakaikan baju lengan panjang olahraga PN Medan berwarna hijau dengan posisi korban didudukkan,

Sedangkan ZH memakaikan celana panjang hijau olahraga PN Medan.

RF memakaikan kaos kaki korban.

JF, RF dan ZH mengangkat mayat Korban Jamaludin turun ke lantai 1 dan memasukan kedalam mobil korban Toyota Prado BK 77 HD melewati pintu kanan belakang dengan posisi berbaring di kursi baris kedua dengan kepala di sebelah kanan.

JP menyetir mobil korban, dan RF duduk di sebelah kiri depan.

Sementara ZH membuka dan menutup pagar garasi.

Kemudian mobil berjalan melalui rute yaitu keluar rumah korban berbelok ke kanan menuju Jalan Aswad lalu belok kiri menuju Jalan Eka Warni, kemudian belok Kanan menuju Jalan Karya Wisata, lalu belok kiri menuju Jalan A H Nasution, kemudian melewati Fly Over Jamin Ginting menuju jalan Ngumban Surbakti, belok kiri melewati Simpang Pemda Menuju Jalan Setia Budi.

Lalu belok kanan menuju Jalan Stella Raya, belok kanan menuju Gang Anyelir.

RF turun dari mobil Prado 300 meter dari rumah orang tuanya di Jalan Silange Nomor 4 untuk mengambil Honda Vario Hitam dan kembali menghampiri Mobil Prado.

Lalu JP (menyetir Mobil Prado) dan RF (mengendarai sepeda motor) berjalan menuju arah Berastagi.  Sepeda motor berada di depan mobil Prado.

Keduanya melalui rute Jalan Setia Budi menuju Simpang Selayang, lalu Simpang Selayang menuju Jalan Jamin Gintingm.

RF berhenti di depan Hotel Sehati untuk mengisi bensin sepeda motor.

Kemudian JP dan RF bergerak menuju ke arah Berastagi melewati rute sesampainya di Kantor Kades Bintang Meriah Jalan Jamin Ginting.

Karena adanya kemacetan lalu lintas, kemudian berbalik arah. Lalu menuju Jalan Salam Tani, karena jalan yang rusak JP dan RF kembali berbalik arah.

Lalu Belok kiri menuju Jalan jamin Ginting, kemudian belok kiri menuju Jalan Namorih, belok kanan menuju Dusun H Desa Suka Rame. K

Kemudian belok kiri menuju kebun sawit TKP pembuangan.

Sesampainya di TKP Pembuangan, pengakuan JP dan RF sekitar pukul 06.30 WIB, RF mengendarai sepeda motor melihat ada jurang dan berhenti.

Kemudian JP melihat RF berhenti Iangsung menuju ke pinggir jurang dan lompat dari mobil Prado dalam kondisi mesin menyala porsneling pada posisi "D".

Kemudian mobil Prado BK 77 HD berjalan secara automatis masuk kedalam jurang kebun sawit.

JP langsung naik ke sepeda motor RF, karena ketakutan apabila ada yang melihat kejadian tersebut.

JP dan RF langsung bergerak meninggalkan TKP tanpa melihat bagaimana kondisi mobil Korban melalui Jalan Namorih.

Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
JP, tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Harta Hakim Jamaluddin Rp 48 miliar, di antaranya uang tunai sebanyak Rp 18 miliar.

Sementara, calon pengacara hakim Jamaluddin, Maimunah (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan fakta baru bahwa hakim PN Medan itu berniat untuk menceraikan istrinya, Zuraida Hanum.

Gugatan perceraian itu rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama Medan pada 2 Desember 2019.

Namun, rencana tinggal rencana.

Hakim Jamaluddin ditemukan tewas pada 29 November 2019.

Saat dikonfirmasi mengenai rencana cerai tersebut, kuasa hukum Zuraida Hanum (istri alm Jamaluddin), Onan Purba mengatakan tidak tahu-menahu.

Ia menyebutkan belum pernah mendengar informasi tersebut.

“Sepanjang sampai hari ini saya belum pernah mendengar istilah itu, baik dari pemeriksaan saksi-saksi yang didengar di sini belum ada.

Sampai sekarang ini sampai jam berapa belum ada sepatah kata pun indikasinya seperti itu," kata Onan Purba kepada Tribun-Medan.com, Selasa (17/12/2019).

Ia mengungkapkan, keterangan yang diberikan Zuraida Hanum tidak ada terkait rencana perceraian dengan hakim Jamaluddin.

"Tidak ada pengakuan dari Ibu Zuraidah. Aku kan objektif memberikan penafsiran, sampai sekarang belum ada," cetusnya.

Menurut Onan, isu perceraian itu mestinya dikonfirmasi kepada orang yang mengeluarkan statement tersebut.

"Kalau memang ada pengacaranya mengatakan begitu ya itu aja dikejar, nanti salah kalau aku mengomentari karena aku tidak tahu," jelas Onan.

Lebih lanjut, Onan membeberkan bahwa kliennya, Zuraida Hanum, sudah 7 kali diperiksa oleh pihak kepolisian.

Onan juga berharap agar kasus ini segera terungkap.

"Kalau di Medan saya sudah dampingi 4 kali (pemeriksaan) sampai sekarang ini. Kalau di Aceh, saya lihat pemeriksaannya 3 kali. Total ada 7 kali pemeriksaan. Dan, harapan kita supaya segera terungkap," tegasnya.

Istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
ZH, istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Rencana Bercerai hingga harta Gono Gini

Sebelumnya diberitakan, advokat Maimunah (nama samaran), sosok perempuan yang didatangi Hakim Jamaluddin pada malam sebelum kematiannya, kembali membeberkan fakta mengejutkan.

Dalam keterangannya saat diinterogasi pihak kepolisian, Senin (16/12/2019) kemarin, terungkap bahwa Maimunah akan menjadi kuasa hukum hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraiannya dengan sang istri, Zuraida Hanum, di Pengadilan Agama Medan.

"Awalnya kami itu bertemu karena saya sedang mengurus perkara pada Agustus 2019 lalu, jadi di situ pertama kenal. Baru setelah itu dia curhat kalau ada niatan mau cerai," jelas Maimunah saat ditemui Tribun-Medan.com di PN Medan, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, niatan cerai itu sudah disampaikan secara langsung oleh hakim Jamaluddin kepada istrinya, Zuraida Hanum.

Namun, Zuraida Hanum menolak cerai dengan alasan tidak ingin harta hakim Jamaluddin dibagikan kepada anak-anak dari istri yang pertama.

"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai jam setengah 1 malam. Saya bilang bahwa niatan cerai sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September,” ujarnya.

“Jadi pertemuan kedua pada 22 September 2019, dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," ucap Maimunah menirukan ucapan hakim Jamaluddin ketika itu.

Dua bulan berselang, akhirnya hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai. Niat itu pun disampaikan lagi kepada Maimunah pada pertemuan tanggal 26 November.

"Lalu terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal. Bapak bilang, “Maimunah saya enggak sanggup lagi, ceraikan saja”, katanya kayak gitu, daripada banyak kali dosa,” ucap Maimunah.

Melihat kebulatan tekad hakim Jamaluddin, Maimunah pun tak bertanya lebih jauh lagi. Namun, Maimunah mengingatkan hakim Jamaluddin untuk mengesampingkan soal harta supaya proses perceraian tidak berlarut-larut.

“Ya udahlah kalau bapak udah niat untuk cerai, terserah bapaklah itu, yang penting kalau urusan harta nanti saja itu Pak, nanti lama kali cerainya, panjang kali perkaranya," kata tuturnya kepada hakim Jamaluddin.

Sebagai kuasa hukum yang dipercaya untuk mengurus perceraian tersebut, Maimunah pun meminta berkas-berkas untuk mengajukan gugatan. Sedianya Maimunah bertemu dengan hakim Jamaluddin pada Rabu, 27 November untuk serah terima berkas guna proses perceraian. Namun, pertemuan itu urung terlaksana karena Maimunah batal ke PN Medan.

"Hari Selasa kami ketemu, di situ janji akan jumpa tanggal 27 November mau ngurus cerai bapak. Tapi, karena orang PN bilang salinan putusan saya (kasus lain) belum selesai, maka saya batal ke PN," tuturnya.

Maimunah akhirnya mendatangi PN Medan pada Jumat, 29 November 2019. Selain hendak bertemu hakim Jamaluddin untuk ambil berkas guna pendaftaran gugatan cerai, Maimunah juga ingin ambil salinan putusan PN Medan.

"Saya sampai jam 1 dan langsung pergi ke ruangan Pak Jamal mau ambil berkas cerai, tapi enggak ada di ruangan. Lalu pergilah saya ambil salinan putusan jam 2.15 siang. Karena tidak ada balik lah saya," jelasnya.

"Ya di situ saya mau mempersiapkan berkasnya, ada buku nikah, KK dia, KTP dia, akte lahir anak-anaknya dan surat harta,” imbuhnya.

Menurut Maimunah, gugatan perceraian hakim Jamaluddin terhadap istrinya, rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 2 Desember 2019.

“Bapak (Jamaluddin) ini calon klien. Jadi di situ belum sempat didaftarkan perkaranya (cerai), karena rencananya baru Senin akan didaftarkan ke Pengadilan Agama," tutur Maimunah.

R, sang eksekutor yang menghabisi nyawa hakim PN Medan, Jamaluddin. (Tribun-medan.com/ Victory)
RF, sang eksekutor yang menghabisi nyawa hakim PN Medan, Jamaluddin. (Tribun-medan.com/ Victory)
JB diamankan polisi, satu dari dua eksekutor yang menghabisi nyawa Hakim PN Medan Jamaluddin. (Tribun-medan.com/ Victory)
JP diamankan polisi, satu dari dua eksekutor yang menghabisi nyawa Hakim PN Medan Jamaluddin. (Tribun-medan.com/ Victory)

Maimunah tak menampik adanya pertanyaan dari polisi tentang alasan dirinya dipilih oleh hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraian tersebut.

"Saya juga ditanya polisi kenapa harus sama saya Pak Jamaluddin jadi kuasa hukum,” ujarnya.

“Ya, karena dekat, sudah berkonsultasi dan sudah kenal juga. Pada tanggal 7 September, saya juga sudah ajak rekan saya advokat laki-laki untuk berkonsultasi.

Jadi dari awal Pak Jamal ini minta dirahasiakan namanya karena enggak mau ribut karena dia hakim. Jadi di situ saya juga enggak mau sendirian, makanya saya ajak advokat laki-laki supaya orang tidak berpikir lain-lain," cetusnya.

Terakhir, Maimunah menjelaskan bahwa dirinya sudah 5 kali diperiksa oleh kepolisian. Ia pertama kali menjalani pemeriksaan pada tanggal 2 Desember 2019 di Polrestabes Medan.

Pemeriksaaan berlanjut pada 9 Desember di Kok Tong Ringroad. Kemudian, 4 hari lalu Maimunah kembali diperiksa di Polrestabes. Selanjutnya pemeriksaan pada Jumat malam, dan terakhir Senin malam kemarin.

Sebelumnya, Maimunah membeberkan terkait kedatangan hakim Jamaluddin ke rumahnya pada Kamis (28/12/2019) malam sekitar pukul 21.35 WIB.

Adapun hakim Jamaluddin ditemukan tewas di areal kebun sawit warga di Dausun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Jumat (29/11/2019).

"Dia ke rumah saya, manggil-manggil saya tiga kali, itu jam 9.35 WIB lah itu ketepatan waktu acara Suratan Tangan di ANTV acara Uya Kuya itu," jelasnya saat diwawancarai eksklusif dengan Tribun Medan, Jumat (13/12/2019).

Namun, Maimunah tidak membukakan pintu meskipun hingga tiga kali dipanggil oleh Jamaluddin. Menurut Maimunah, saat itu hakim Jamaluddin tidak sendirian. Ia bersama tiga orang pria berbadan tegap.

"Dia manggil tiga kali, ”Maimunah” katanya dengan logat Acehnya. Pemanggilan pertama saya pergi ke ruang tamu mengintip. Rupanya bapak itu, tapi di situ dia sudah ada kawannya, waktu itu ada bertiga," cetusnya.

"Dia kan manggil 3 kali, tapi saya enggak keluar. Saya berpikir tidak ada kepentingan sama bapak ini. Janji saya Jumat mau ke kantor pengadilan. Di malam Jumat itu perasaan saya sudah enggak enak," tambah Maimunah.

Ia pun menerangkan bahwa ada yang mendorong hakim Jamaluddin dari mobil hingga ke pintu rumah Maimunah.

"Ada 3 oranglah, depan 1, mendorong dia untuk masuk. Sama sopir satu orang, kemungkinan mereka ada 4 atau 5 orang sama Pak Jamal," tuturnya.

Maimunah mengaku sempat mendengar hakim Jamaluddin saat itu meminta dirinya untuk ikut dengan rombongan tersebut. "Paling gini dibilangnya 'bisa ikut bentar'. Ada yang mau dikonfrontir atau ditanyakan, hati saya sudah enggak enak hari itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maimunah menjelaskan setelah 15 menit di depan rumahnya, akhirnya rombongan hakim Jamaluddin pulang.

"Jadi pergilah orang itu kira-kira 15 menit, saya merasa enggak ada kepentingan ngapain jumpai. Lagian tengah malam ada apa, saya bertanya-tanya ada apa," tuturnya.

Esok harinya, Jumat (29/11/2019), Maimunah terkejut mendengar kabar Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Belakangan Maimunah menyebut hakim Jamaluddin memiliki harta kekayaan senilai Rp 48 miliar.

Jumlah itu disampaikan hakim Jamaluddin kepada Maimunah pada bulan Agustus 2019, saat diskusi terkait rencana perceraian.

"Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset, dan Rp 18 miliar itu uang tunai," kata Maimunah kepada Tribun-Medan.com, Minggu (29/12/2019) lewat sambungan seluler.

Zuraida Hanum (42) istri almahum Jamaluddin SH MH (55), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memberikan keterangan pada wartawan seusai pemakaman suaminya  Sabtu (30/11/2019) petang.
Zuraida Hanum (42) istri almahum Jamaluddin SH MH (55), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memberikan keterangan pada wartawan seusai pemakaman suaminya Sabtu (30/11/2019) petang. (SERAMBINEWS/RIZWAN)

Adanya Kejanggalan dari Keterangan Zuraida Hanum

Kenny Akbari, anak pertama dari hakim PN Medan Jamaluddin yang ditemukan tewas terbunuh, membeberkan sejumlah kejanggalan atas peristiwa yang menimpa sang ayah.

Kejanggalan yang dirasakan Kenny Akbari, termasuk keterangan sang ibunda, Zuraida Hanum.

Kenny Akbari memaparkan kejanggalan (keraguan) itu saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One dilansir TribunJakarta pada Selasa (10/12/2019).

Mulanya, Kenny Akbari menyatakan keseharian sang ayah yang biasanya tak pernah keluar rumah di pagi hari buta.

"Yang biasanya keluar rumah duluan itu aku sekitar pukul 6.00 - 6.30 WIB atau bisa lebih cepat dari itu, ayah aku belakangan biasanya," ucap Kenny Akbari.

Lebih lanjut, Kenny Akbari menjelaskan waktu pulang sang ayah sekitar pukul 22.00 WIB atau bergantung pada selesainya pekerjaan hakim PN Medan itu.

Kenny Akbari menuturkan, ia pertama kali mendapatkan informasi sang ayah tewas diduga dibunuh ketika kembali ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB.

"Rumah saat itu kosong, terus aku ke lantai atas melihat istri Om Pia dan dua adik,” ujarnya.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, datang tetangga, polisi dan lurah.

Aku kebangun dan terkejut karena ramai orang.

Polisi mempertanyakan pakaian dan waktu pergi ayahnya dari rumah.

Tetapi saya jawab enggak tau karena baru pulang jam 2 siang," jelas Kenny Akbari.

Kenny Akbari menuturkan, saat itu ia diberitahu bahwa ayahnya hakim Jamaluddin telah tiada.

"Saat itu aku sendirian enggak ada (orang di rumah)," ungkap Kenny Akbari.

Lebih lanjut, Kenny Akbari menyoroti pernyataan ibundanya yang menuturkan bahwa ponsel hakim Jamaluddin sempat mati dan tak bisa dihubungi.

Kenny Akbari merasa hal tersebut jarang dilakukan sang ayah.

"Pasti dia jawab walaupun lagi sidang sekalipun dan dia enggak pernah pergi sepagi itu," tegas Kenny Akbari.

Kenny Akbari tak memungkiri banyak kejanggalan dari peristiwa yang menimpa sang ayah, Jamaluddin.

"Iya janggal juga sih, selama aku tinggal di sini dia enggak pernah pergi sepagi itu.

Katanya keluar pukul 5 pagi dan mau jemput kenalan di bandara, itu seperti bukan ayahku sekali," kata Kenny Akbari.

Kenny Akbari bersikukuh bahwa perginya sang ayah di pagi hari buta itu bukanlah kebiasaan hakim Jamaluddin.

Tak hanya itu, Kenny Akbari juga bingung dengan pernyataan sang ibu, Zuraida Hanum tentang adanya teror ke rumahnya seminggu sebelum hakim Jamaluddin ditemukan tewas.

"Aku bingung kapan ditabraknya itu pagar.

Katanya pagi ditabraknya, mungkin aku enggak ada di rumah.

Tetapi seharusnya ada bekas ditabraknya di pagar itu kalau memang benar.

Pasti aku tahu kok beda ya pagar rumahku, tetapi itu tak ada," beber Kenny Akbari.

Meski begitu, Kenny Akbari secara tegas menyatakan sang ibu tidak mungkin terlibat dalam peristiwa pembunuhan hakim Jamaluddin.

"Enggak mungkin. Kalau memang iya, apa motifnya?" tegas Kenny Akbari.

Kenny Akbari menilai, sang ayah selalu memberikan seluruh kebutuhan ibundanya.

"Secara finansial, apa sih yang enggak dikasih ke bunda?" ucap Kenny Akbari. 

(cr23/mft/mak/vic/akb/tim/tribun-medan.com)

Sumber Awal:• Kronologi Hakim Jamaluddin Dieksekusi Istrinya, Anak Perempuan Zuraida Hanum Sempat Terbangun

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved