Polisi Jual Sabu

Iptu Samson Kapolsek Payung Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Kini Diproses Propam Polda

Seorang oknum polisi yang dikabarkan menjabat sebagai Kapolsek di jajaran Polres Tanah Karo diamankan petugas.

KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi 

Hal tersebut dilakukan, untuk menjaga integritas dari Polres Tanah Karo sendiri.

"Atas perintah pimpinan, berkas yang kita tangani langsung kita limpahkan ke Polda Sumut, dan sekarang ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," ungkapnya.

Dirinya menyebutkan, pada saat awal mula penangkapan dari tangan tiga pelaku didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram.

Kemudian, dua buah alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.

Kemudian, setelah berkas dan ketiga pelaku dilimpahkan ke Polda, pihaknya juga meminta oknum yang bersangkutan itu untuk hadir ke Polda untuk kepentingan pemeriksaan.

"Jadi pada saat berkas awal kita limpahkan, oknum yang bersangkutan juga kita undang untuk dimintai keterangan di Polda. Tapi untuk kepastiannya, sekarang sudah ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," ucapnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai ini mengatakan, sesuai dengan amanat dari Kapolres Tanah Karo, jika seluruh jenis pelanggaran narkoba harus langsung ditindak.

Bahkan, jika pelanggaran ini melibatkan oknum pejabat kepolisian juga Benny meminta kepada Ras Maju agar tidak segan-segan untuk mengambil tindakan.

Kapolda: Kita Pecat Dia

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan tidak ada toleransi kepada personel ataupun masyarakat yang terlibat dalam narkoba.

"Kalau ada alat bukti sama personel yang terlibat narkoba, saya pastikan kita pecat dia dan kita lakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),"katanya, Rabu (8/1/2020).

Ia mengaku sejak dirinya menjabat sebagai Kapolda Sumut tidak ada toleransi untuk narkotika baik terhadap masyarakat maupun anggota Polri sendiri.

Begitu juga dengan personel yang merekam Polwan saat mandi, hukuman dan sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan.

"Sanksi ini mempermalukan orang di depan umum dan itu sangat berat. Menurut saya, pengalaman saya, anggota itu akan kapok dengan sanksi tersebut," tegasnya seraya menyatakan ia yakin dengan keputusan dan akan mempertanggungjawabkannya.

Sanksi ini, akunya, memiliki efek deteren (gentar) yang hebat untuk anggota yang berani dan membuat mereka berpikir dua kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

"Atasan dan pimpinan punya cara-cara khusus untuk melakukan itu," kata Kapolda saat ditanya apakah ada kegiatan rutin pemeriksaan pasukan terkait masalah ini.

Ia mengaku, sanksi juga akan berlaku kepada Kasatker seperti Kasat dan Kapolres jajaran Polda Sumut.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved