3 Oknum Polisi Bikin Malu, Pesta Narkoba dengan Wanita Muda di Asrama Polisi, Kapolresta Ungkap . .
3 Oknum Polisi Bikin Malu, Pesta Narkoba dengan Wanita Muda di Asrama Polisi, Kapolresta Bicara
"Dari perjalanan saya sudah 32 tahun menjadi polisi. Penempatan khusus ini tidak memberikan efek jera. Maka saya semenjak di Papua sana sampai di sini, ada efek sosial dengan ceramah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Harapan saya ini, dengan adanya contoh seperti ini terhadap anggota saya bisa berkurang dengan tindakan tegas. Yakni efek sanksi sosial. Penundaan pangkat sesuai dengan sidang kode etik," ujarnya usai menyampaikan pengungkapan kasus kematian hakim Jamaluddin, Rabu (8/1/2020).
Dalam hal ini, lanjut Kapolda, ada dua personel yang menjalani hukuman karena melanggar peraturan.
"Baru dua orang kita beri shock therapy. Dengan begini anggota akan kapok. Dan saya bisa pertanggungjawaban itu. Atasan pimpinan punya cara khusus untuk itu. Kita ingin mewujudkan anggota polisi Sumut agar profesional," pungkasnya
Kisah Video Syur Brigpol Dewi
Sebelumnya pernah viral kisah Brigpol Dewi salah satu mantan personel Kepolisian Makassar 2019 lalu.
Nasib sang Polwan, Brigpol Dewi alias DW, sendiri berakhir menyedihkan karena dipecat dari kepolisian dan suami menceraikannya.
"Kompol' Alfiansyah adalah narapidana (napi) yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Alfiansyah adalah seorang gay napi kasus pembunuhan terhadap pria yang sama-sama menyukai sesama jenis.
Alfiansyah alias Fian bin Saum kini divonis tiga tahun penjara.
Alfian diputus bersalah karena telah menyebarkan foto dan video panas Brigpol DW.
Kompol gadungan itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama 3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam putusanya.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.
Diantaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati.