Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Ketua DPRD Samosir Gugur
Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Saut Martua Tamba, Ketua DPRD Samosir, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Balige, Toba Samosir.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
Gugatan Praperadilan Ketua DPRD Samosir Dikabulkan, Status Tersangka Gugur Otomatis
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR - Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Saut Martua Tamba, Ketua DPRD Samosir, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Balige, Toba Samosir.
“Permohonan kita telah dikabulkan pengadilan, dengan sendirinya status tersangka Saut Martua Tamba gugur dengan otomatis,” ujar Rion Aritonang, kuasa hukum Saut, di Samosir, Rabu (15/1/2020).
Sebelumnya Saut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Samosir dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap Kades Tamba Dolok, Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir, pada April 2019.
Saut kemudian menempuh jalur praperadilan di PN Balige. Alasannya, penetapan tersangka Saut diyakini janggal, termasuk saat gelar perkara tidak ada tanda tangan Wakapolres Samosir sebagai peserta gelar perkara.
Permohonan gugatan praperadilan itu dikabulkan PN Balige.
"Semua keputusan hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan, mengabulkan seluruh permohonan Saut Martua Tamba setelah beberapa kali disidangkan," ujar Rion.
Rion pun memberikan apresiasi atas penegakan hukum oleh PN Balige yang mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Hakim telah menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan menyatakan pasal yang disangkakan terhadap perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat 1 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya lagi.
Kemudian, kata Rion, hakim menyatakan tidak sah segala penetapan ataupun putusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (kepolisian) yang berkaitan dengan penyidikan terhadap diri Saut.
Termasuk menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh kepolisian yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Saut.
“Lalu memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Juga memulihkan hak pemohon,” ujar Rion.
Terkait putusan itu, Saut Martua Tamba mengatakan, upaya praperadilan yang ditempuhnya merupakan kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.
“Kita mohon maaf kepada warga Samosir, karena persoalan ini telah menyita perhatian publik,” sebutnya.