Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Ketua DPRD Samosir Gugur
Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Saut Martua Tamba, Ketua DPRD Samosir, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Balige, Toba Samosir.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
Sementara Jaingot Sihaloho, kuasa hukum Darman Tamba, menanggapi putusan hakim PN Balige tersebut menilai tidak sesuai SOP. "Artinya di situ penyidik Polres Samosir dianggap kurang profesional, dianggap mereka," sebutnya.
Dia menyebutkan sebaiknya dilakukan penyidikan ulang oleh kepolisian.
Menurut Jaingot, meski praperadilan dikabulkan, kasus tersebut belum gugur.
"Nah, apakah dengan gugurnya penetapan tersangka (Saut) itu, maka perkara ini akan berakhir? Menurut saya tidak," sebutnya. (Jun-tribun-medan.com)
(Jun-tribun-medan.com)
Rekomendasi untuk Anda