Kata Kapuspen Kemendagri soal Jaksa Andi Faisal Diangkat Jadi Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut

Kapuspen Kemendagri angkat bicara soal dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Jaksa Andi Faisal sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Satia
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyalami para pejabat eselon III yang baru saja dirinya lantik, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (14/1/2020). 

Penjelasan Kapuspen Kemendagri soal Jaksa Andi Faisal yang Diangkat Jadi Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar angkat bicara soal dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Jaksa Andi Faisal sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut.

Menurut dia, ahli fungsi jabatan yang dilakukan oleh Andi Faisal sah-sah saja. Artinya, dalam organisasi perangkat daerah atau OPD, aparat penegak hukum bisa dikaryakan untuk mengisi jabatan yang kosong.

"Kalau itu boleh, tidak ada masalah jika terjadi pengangkatan jaksa ke pemerintah daerah," ujarnya melalui sambungan telepon genggam, Jumat (17/1/2020).

Namun, ia menekankan bahwa Andi Faisal tidak boleh aktif sebagai jaksa. Ia harus fokus bekerja sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, sampai batas waktu yang ditentukan.

Artinya, pimpinan daerah yang bisa mengembalikannya ke jabatan sebelumnya, jika tugas-tugasnya sudah selesai dilaksanakan.

"Ketika menjabat sekarang dia tidak lagi boleh aktif sebagai jaksa, dirinya harus fokus bekerja sebagai Kepala Biro Hukum," ungkapnya.

Kemudian, setelah dilantik untuk mengisi jabatan baru, Bahtiar menyebut Andi Faisal tidak boleh menerima tunjangan pada dua jabatan yang berbeda.

"Yang tidak diperbolehkan itu dia jangan sampai menerima tunjangan pada dua jabatan yang berbeda. Karena itu sudah menyalahi aturan," ungkapnya.

Terpisah, Plt Kepala BKD Sumut, Syafaruddin Lubis mengaku sampai saat ini belum menerima surat keputusan (SK) tentang ahli fungsi jabatan Jaksa Andi Faisal ke Biro Hukum.

"Sampai dengan saat ini belum ada kita terima itu (SK)," ucapnya.

Ia tidak mengetahui secara pasti apakah SK tersebut prosesnya tersendat di Kejaksaan Agung. Padahal, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kejagung untuk mengeluarkan SK ahli fungsi jabatan.

"Kita gak tau apakah itu tersendat di Kejaksaan Agung atau gimana," ucapnya.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved