Dishut Kesulitan Awasi Ilegal Logging karena Banyak Masyarakat Bermukim di Hutan Konservasi

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara membenarkan adanya aktivitas ilegal logging di Desa Kutarayat, Kabupaten Karo

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Tumpukan kayu yang diduga hasil penebangan ilegal (Ilegal logging), diamankan di depan Kantor Kepala Desa Kutarayat, Kecamatan Namanteran, Jumat (17/1/2020). 

Dishut Kesulitan Awasi Ilegal Logging karena Banyak Masyarakat Bermukim di Hutan Konservasi

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara membenarkan adanya aktivitas ilegal logging di Desa Kutarayat, Kabupaten Karo, yang sudah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dinas Kehutanan sendiri mengaku kesulitan untuk melakukan pengawasan, karena area konservasi itu kini sudah mulai dimasuki oleh masyarakat.

Perihal ini terjadi sewaktu gunung Sinabung mulai erupsi, di mana masyarakat merelokasikan diri ke hutan konservasi dan membangun rumah di sana.

"Ilegal logging itu, karena dari kawasan konservasi dan itu murni telah terjadi kerusakan hutan. Pengawasan tetap kita lakukan, karena kan masyarakat banyak tinggal di sana," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengamanan Hutan, Dinas Kehutanan, Albertus Sibuea, Sabtu (18/1/2020).

Ia mengatakan, pada tahun 2017 lalu, pihaknya berencana melakukan pemulihan di beberapa hutan yang rusak akibat ilegal logging.

Akan tetapi, pihaknya kesulitan, lantaran adanya masyarakat yang mendirikan bangunan.

"Kemarin itu 2017 rencana kita operasi pemulihan di sana, kemudian masyarakat masuk karena erupsi mereka pindah kesana, jadinya kita tunda," jelasnya.

Albertus mengatakan, karena penambangan liar, seluas 800 hektare area konservasi hutan sudah rusak. Jika dibiarkan begitu saja, dikhawatirkan akan menyebabkan bencana alam banjir bandang.

"Kita takutkan jika dibiarkan begitu saja akan terjadi banjir bandang," jelasnya.

Di tahun 2020 ini, pihaknya berencana akan melakukan koordinasi dengan Forkompinda untuk melakukan pengawasan terhadap area-area konservasi hutan.

"Jadi mudah-mudahan tahun 2020 rencana kita pemulihan kawasan hutan kita lakukan pendekatan kepada masyarakat. Kita sudah bekerjasama dengan Pemda dan BPBD," ungkapnya.

Nantinya, pihaknya akan melakukan pendekatan diri kepada masyarakat yang tinggal di are konservasi untuk mau direlokasikan.

"Bagaimana masyarakat mau kita relokasikan, karena itu kawasan konservasi. Kemungkinan nanti setelah selesai pembangunan hunian korban Sinabung," ucapnya.

Sementara itu, warga Desa Kutarayat, Kecamatan Namanteran, menahan papan dan broti yang diduga hasil penebangan liar yang mereka dapatkan dari dua truk, Jumat dini hari.

Potongan kayu yang diperkirakan mencapai 15 ton itu diletakkan di depan Kantor Kepala Desa Kutarayat.

Albertus mengaku, pihaknya tidak mendapatkan pelaku ilegal logging yang membawa potongan kayu belasan ton itu.

Jika keadapatan, berdasarkan Undang-Undang No 18 dan 41, di mana pelaku ilegal logging akan dikenakan sanksi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved