Rusdi Sinuraya Diusir

BREAKING NEWS: Satpol PP Tarik Paksa Rusdi Sinuraya dari Kantornya

Rusdi menegaskan bahwa Pemko Medan tidak boleh memaksanya meninggalkan ruang kerjanya.

Tayang:
Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Terjadi tarik menarik antara petugas Satpol PP Pemko Medan dengan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya di Kantor PD Pasar, Pasar Petisah, Senin (27/1/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terjadi tarik menarik antara petugas Satpol PP Pemko Medan dengan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya di Kantor PD Pasar, Pasar Petisah, Senin (27/1/2020).

Satpol PP berusaha mengusir Rusdi Sinuraya yang telah dicopot dari jabatannya.

Puluhan petugas gabungan Satpol PP dan kepolisan memadati kantor PD Pasar.

Bahkan belasan petugas Satpol PP masuk ke kantor Direktur Utama (Dirut) dan sempat terjadi tarik-menarik antara Rusdi dan petugas Satpol PP.

Hingga berada di depan ruangan, akhirnya beberapa petugas kepolisian berhasil melerai peristiwa saling menarik tersebut.

Hingga Rusdi kembali ke ruangannya.

Kericuhan di Kantor PD Pasar Medan, Petisah, Senin (27/1/2020).
Kericuhan di Kantor PD Pasar Medan, Petisah, Senin (27/1/2020). (Tribun Medan/Victory Arrical Hutauruk)

Saat diwawancarai, Rusdi menegaskan bahwa Pemko Medan tidak boleh memaksanya meninggalkan ruang kerjanya.

Menolak Diusir, Rusdi Sinuraya: Saya Masih Memimpin di PD Pasar!

Pengadilan Minta Penundaan Pemberhentian 3 Direktur PD Pasar Medan

"Jadi tarik-tarikan itu dia masuk ke ruangan saya dan saya tanya apa dasarnya, menunjukkan surat tidak, yang digugat juga sudah di PTUN kan, enggak bisa," tegasnya.

Bahkan Rusdi menegaskan tindakan oknum yang mencoba untuk membuat dirinya meninggalkan kantor adalah tindakan melawan hukum.

"Saya menolak karena memaksakan, kalau tetap bersikeras saya akan menuntut melawan hukum oknum yang menarik itu," pungkasnya.

Rusdi Sinuraya menolak pengusiran dirinya dari kantor PD Pasar Medan, Senin (27/1/2020).

Rusdi Sinuraya mengatakan, dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Medan karena PTUN Medan telah memerintahkan agar menunda pemecatannya.

"Saya sudah masukkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. dan PTUN sudah mengeluarkan keputusan supaya surat tersebut ditunda," katanya.

"Ini negara-negara hukum tidak boleh semena-mena ini menjadi hal yang hal yang tidak baik, ini pemerintah punya negara punya, bukan saya pribadi punya dan bukan orang lain punya.

Saya duduk disini berdasarkan undang-undang. Negara membiayai saya, saya duduk disini adalah berdasarkan undang-undang, ada masa jabatan saya," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved