Kronologi Polisi Tembak-tembakan dengan Kurir Sabu 288 Kg, di Medan 2 Kg, 3 Pelaku Ditembak Mati
Tiga Orang Kurir Sabu Seberat 288 Kilogram Ditembak Mati Polisi, Sempat Terjadi Baku Tembak di Ruas Tol Merak.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan menegaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dimana perbuatan terdakwa dapat dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya saat konfrensi pers, Kamis (30/1/2020) di Polrestabes Medan.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan menyebutkan bahwa jaringan ini Malaysia-Aceh-Medan.
"Kejadiannya hari Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu sekitar pukul 00.30 WIB subuh, terdakwa ditangkap di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda Kecamatan Medan Maimun," tuturnya.
Lebih Lanjut, Doli menjelaskan motif tersangka menjadi kurir karena membutuhkan uang dan dijanjikan upah oleh rekannya.
Dolly membeberkan, penangkapan tersanhgka berawal adanya informasi yang diterima polisi tentang transaksi narkoba di Kota Medan.
"Lalu tim Aipda Aman Sebayang melakukan penangkapan terhadap FF yang melintas di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda Kecamatan Medan Maimun menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 5194 yang baru dari Masjid Raya," tuturnya.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus plastik teh Cina berisikan sabu seberat 2 kg di dalam jok motor dan Handphone iPhone 6+ dan Handphone Samsung.
"Adapun narkotika tersebut diakui tersangka sebagai milik temannya yang berinisial S. Tersangka hanya mengaku sebagai seorang perantara. Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polrestabes Medan untuk penyidikan," jelasnya.
Saat diwawancarai kurir sabu berinisial FF menyebutkan bahwa dirinya tak mengetahui isi paket tersebut adalah sabu.
"Saya dikasih kawan satu kampung katanya isinya baju sama sepatu dalamnya kardus itu. Kalau sudah diambil dibayar dua juta katanya," jelasnya.
Ia menyebutkan sehari-hari bekerja sebagai penjual es kelapa di Kelambir V, Medan Helvetia. FF mengaku nekat menjadi kurir karena kebutuhan ekonomi.
"Saya sehari-hari jual es kelapa Kelambir 5, saya butuh dana untuk modal usaha es kelapa ini untuk anak dan istri, dulu saya kerja jual Mie Aceh sama kawan," terangnya.
Tersangka menambahkan dirinya belum mendapatkan upah dari bos yang memerintahkannya. "Bos Aceh itu belum sempat aku dikasih," pungkasnya.
Penyelundupan Sabu Seberat 10 Kilogram