Kronologi Polisi Tembak-tembakan dengan Kurir Sabu 288 Kg, di Medan 2 Kg, 3 Pelaku Ditembak Mati
Tiga Orang Kurir Sabu Seberat 288 Kilogram Ditembak Mati Polisi, Sempat Terjadi Baku Tembak di Ruas Tol Merak.
Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 10 kilogram dari Malaysia dituntut dengan hukuman berbeda pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (29/1/2020).
Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok (51) dan Zulauni alias Zul (42), dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Padly (31) hanya dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
JPU Irma Hasibuan menjelaskan, hal yang membedakan tuntutan di antara terdakwa karena Padly hanya seorang Anak Buah Kapal (ABK) dan tidak mengetahui tas yang dibawa berisi sabu-sabu seberat 10 Kg.
Selain itu, Padly sama sekali tidak mengenal terdakwa Zainal Abidin dan Zulauni alias Zul.
"Meminta kepada mejelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada terdakwa Zainal Abidin dan Zulauni alias Zul 19 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU.
"Sedangkan untuk Padly, divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," tutur JPU.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Hasibuan mendakwa ketiganya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Irma mengungkapkan bahwa sabu dibungkus dengan plastik kuning keemasan yang disimpan di dalam dua ember cat oli ukuran 25 kg.
Barang haram itu diletakkan di belakang kapal dari Port Klang Malaysia menuju ke Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau.
Disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Zainal Abidin bersama dengan terdakwa Julparly alias Padly berangkat menuju Portklang Malaysia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal boat (tongkang muatan kerang).
Zainal Abidin sebagai Nakhoda sedangkan Padly sebagai anak buah kapal.
Setelah melewati jarak tempuh selama 8 jam perjalanan, kedua terdakwa ditemui Iqbal (DPO).
Iqbal menyerahkan 10 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning bertuliskan "guanyiwang" dan disimpan dalam 2 timba minyak oli.
Barang haram itu diletakkan di dalam kapal.
Iqbal kemudian menerangkan kepada Zainal Abidin dan Padly bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 10 bungkus. Masing-masing timba berisikan 5 bungkus dan berat seluruhnya 10 kg.
Iqbal memberikan uang tunai sebesar RM 10.000 kepada terdakwa sebagai biaya perjalanan. Lalu Zainal bersama Padly berangkat dari Pelabuhan Jeti Asa Niaga Portklang Malaysia melalui laut sampai di Pelabuhan kecil Panipahan Riau.
Keduanya kemudian berangkat ke Medan dan menyimpan timba oli tersebut di rumah persinggahan milik keluarga Padly.
Tak berapa lama kemudian, Iqbal menghubungi terdakwa dan memberikan nomor handphone Zul (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan orang yang bernama Ali serta nomor rekening sebanyak 4 rekening.
Selanjutnya Zainal Abidin dan Padly memasukkan 10 bungkus sabu tersebut ke dalam tas ransel warna coklat.
Tiga terdakwa ditangkap saat dalam perjalanan di Jalan Helvetia Medan dengan barang bukti berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna gold les putih.
(Vic/cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Polisi Hanya Amankan 288 Kilogram Sabu, Tiga Kurir Mati Dalam Baku Tembak di Jalan Tol Merak