Yasonna Laoly Blak-blakan Siap Mundur dari Menteri jika Ternyata Bukan Ronny Sompie yang Salah
Yasonna Laoly Blak-blakan Siap Mundur dari Menteri jika Ternyata Bukan Ronny Sompie yang Salah
Yasonna Laoly Blak-blakan Siap Mundur dari Menteri jika Ternyata Bukan Ronny Sompie yang Salah
T R I B U N-MEDAN.com - Yasonna Laoly Blak-blakan Siap Mundur dari Menteri jika Ternyata Bukan Ronny Sompie yang Salah.
//
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan keterlambatan informasi soal keberadaan eks caleg PDI-P Harun Masiku yang buron hingga saat ini, merupakan kesalahan sistem imigrasi.
• Nikita Mirzani Jawab Terkait Rencana Polisi Jemput Paksa lewat Kuasa Hukumnya
• Inilah Nama-nama 14 Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014-2019 yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Menurut Yasonna, hal tersebut merupakan tanggung jawab Ronny Sompie sebagai Dirjen Imigrasi.
Ia pun mengatakan siap mundur dari jabatannya jika ternyata Ronny tidak salah,
"Kalau enggak salah, saya yang mundur dari menteri. Karena saya yakin salah," kata Yasonna di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
• 5 Fakta Penyanyi Dangdut Buka Baju dan Lepas Bra di Atas Panggung, Begini Penjelasan Polisi
• India vs Pakistan Memanas, PM India Narendra: Tentara Kami Bakal Melumat Pakistan dalam 10 Hari
Yasonna mengatakan dirinya sudah sering meminta agar sistem di keimigrasian diperbaiki.
Sebab, persoalan keterlambatan informasi kerap terjadi.
"Karena masalah Masiku memang sistem kami yang sedang dalam apa itu kok. Sudah berapa tahun saya menyuruh pergantian sistem," ujarnya.
"Desember saja saya rapat sudah suruh, marah-marah sama mereka. Karena lambat. Sering down," imbuh Yasonna.
• Terbongkarnya Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Musdalifah Ungkap Modus Baru Berpakaian Sopan
Oleh karena itu, Yasonna memutuskan membentuk tim independen untuk mengusut penyebab keterlambatan informasi tersebut.
Rencananya, tim itu terdiri dari Unit Cyber Crime Markas Besar Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), serta Ombudsman.
Ia meyakini ada kesalahan sistem sehingga informasi kepulangan Harun terlambat diketahui.
"Makanya saya bilang bentuk tim independen. Lebih fair. Tadi saya ketemu BSSN. Dia mau di belakang, sudah mengirimkan ahli. Saya bilang, oke masuk. Bareskrim Cyber," kata Yasonna.
"Kalau Ombudsman tidak mau, ya enggak usah. Tapi kan saya mau supaya betul-betul transparan kan," ujarnya.
• Nikita Mirzani Jawab Terkait Rencana Polisi Jemput Paksa lewat Kuasa Hukumnya
• Inilah Nama-nama 14 Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014-2019 yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Ronny diketahui dicopot Yasonna sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020.
Ronny sebelumnya menyampaikan informasi soal keberadaan Harun Masiku, eks caleg PDI-P yang buron dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurut keterangan Ronny, Harun sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Harun disebutkan tiba di Indonesia dari Singapura dengan menggunakan maskapai Batik Air dan turun di Bandara Soekarno-Hatta.
• 5 Fakta Penyanyi Dangdut Buka Baju dan Lepas Bra di Atas Panggung, Begini Penjelasan Polisi
Informasi itu disebutkan baru diterima karena ada keterlambatan pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soetta, ketika HM melintas masuk," kata Ronny, Rabu (22/1/2020).
(*)
ICW: Lebih Baik Yasonna Laoly juga Dicopot oleh Presiden Jokowi
T R I B U N-MEDAN.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tetap harus bertanggung atas kekeliruan data yang menyebabkan hal krusial pada kasus Harun Masiku.
Diketahui Yasonna mencopot Ronny Sompie dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi.
Pencopotan dilakukan lantaran Ronny dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas keterlambatan data Imigrasi soal keberadaan Harun Masiku.
"Lebih baik Yasonna Laoly juga dicopot oleh Presiden Jokowi.
Sebab, bagaimana pun dia merupakan otoritas tertinggi Kementerian Hukum dan HAM. Faktanya dia telah berkata tidak sesuai dengan fakta terkait keberadaan Harun Masiku," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut, kinerja Kementerian Hukum dan HAM masih perlu diperbaiki dengan pencopotan menteri asal PDIP itu.
Ia mengatakan, kasus Harun Masiku mencoreng nama Kementerian Hukum dan HAM di mata publik.
"Jadi harusnya Yasonna ikut bertanggungjawab atas situasi hari ini. Efek dari kekeliruan data tersebut amat krusial, kerja penegak hukum jadi terganggu karena mempercayai begitu saja pernyataan Yasonna," jelas Kurnia.
Yasonna Laoly dilaporkan ke KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka menilai politikus PDIP tersebut berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta sebagai tersangka.
"Kita melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar perwakilan koalisi Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
• Sudah 4 Kali Revitalisasi Monas, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sebut Hanya Anies tak Kantongi Izin
• Terduga Penculik Anak di Jakarta Timur Diduga Pakai Hipnotis, Begini Kronologinya
Kata Kurnia, koalisi melihat ada kejanggalan pernyataan yang disampaikan Yasonna terkait keberadaan Harun Masiku yang kini berstatus buron.
Menurut Kurnia, Yasonna sebelumnya mengatakan Harun Masiku telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari dan belum kembali.
Tetapi ternyata ada data bila Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
"Baru kemarin mereka katakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru,” kata Kurnia.
• Terduga Penculik Anak di Jakarta Timur Diduga Pakai Hipnotis, Begini Kronologinya
Menurut mereka, sikap Yasonna dan jajarannya sangat janggal lantaran memberi keterangan Harun Masiku terbang ke Singapura setelah KPK melakukan penyidikan.
Terlebih, menurut Kurnia, dengan embel-embel partai, Yasonna justru mengikuti konferensi pers PDIP terkait kasus tersebut.
“Karena ini sudah masuk penyidikan per tanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak jadi hambatan bagi untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut,” ujar Kurnia.
Dalam laporannya, koalisi juga membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Yasonna.
Baca: Jubir KPK Ali Fikri Pastikan Harun Masiku Sudah Dicegah ke Luar Negeri: Per 13 Januari 2020
Salah satunya berupa rekaman CCTV mengenai datangnya Harun Masiku ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
“Kami bawa CCTV yang sudah beredar di masyarakat, kedatangan Harun di Soetta 7 Januari 2020 itu kan sebenarnya perdebatannya. Enggak masuk akal alasan Kumham," katanya.
Menurut dia, sebetulnya sederhana untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku dengan mencek CCTV di bandara.
"Tapi itu enggak ditindaklanjuti dengan baik. Rentang 2 minggu kita pandang enggak cukup membenarkan alasan dari Dirjen Imigrasi kemarin,” ujar Kurnia.
Seperti diketahui, caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
• Pria Ini Ditemukan Tewas Terpanggang, Setelah Memilih Mengurung Diri dan Bakar Rumahnya
• Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran, Korban Disebut Sempat Cekcok dengan Istri
• Dua WNI Dituduh Menipu Putri Arab Saudi Sebesar Rp 512 Miliar untuk Bangun Villa di Bali
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.
Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny selaku advokat.
Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin tak berjalan mulus.
Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Donny dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.
• Sudah 4 Kali Revitalisasi Monas, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sebut Hanya Anies tak Kantongi Izin
• Begini Efek Virus Corona pada Tubuh, Sudah 16 Negara Konfirmasi Terdeteksi
Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.
Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
• HEBOH VIRUS CORONA, WNI di Wuhan: Kondisi Kami Tak Seburuk yang Dibayangkan
• Antisipasi Virus Corona, Dinkes Langkat Cek Kesehatan Pekerja Asing Asal China di PLTU
• 5 Fakta Penyanyi Dangdut Buka Baju dan Lepas Bra di Atas Panggung, Begini Penjelasan Polisi
• Inilah Nama-nama 14 Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014-2019 yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
• Benarkah Bawang Putih Bisa Mengobati Virus Corona? Berikut Penjelasan Kementerian Kesehatan
Artikel ini kompilasi dari T r i b u n news.com dan kompas.com
Yasonna Laoly Blak-blakan Siap Mundur dari Menteri jika Ternyata Bukan Ronny Sompie yang Salah
