KPUD Karo Umumkan 170 Calon PPK Lulus Seleksi Tes Tertulis

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, telah selesai melakukan penilaian terhadap seleksi dari calon PPK

Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST, saat ditemui di ruangannya, Kamis (11/4/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, telah selesai melakukan penilaian terhadap seleksi dari calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Diketahui, sebanyak 275 orang calon PPK sebelumnya telah mengikuti tahapan tes tertulis yang digelar pada Kamis (30/1/2020) kemarin.

Menurut informasi dari Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, berdasarkan hasil ujian ratusan calon PPK ini, pihaknya telah menetapkan sebanyak 170 calon yang lulus pada ujian tahap awal.

Dirinya menyebutkan, dari seluruh calon yang lulus diambil 10 orang di setiap kecamatannya.

"Setelah proses ujian tertulis dan komputer kemarin, kita langsung memeriksa selama tiga hari. Dari seluruh peserta, kita ambil 170 orang dengan setiap kecamatannya itu 10 orang. Karena menurut arahan dari pusat, kita harus menyiapkan 200 persen dari total kebutuhan kita," ujar Gemar, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Senin (3/2/2020).

Gemar mengatakan, setelah mengumumkan seluruh peserta yang lulus pihaknya langsung menyampaikan hasilnya ke seluruh akun media sosial milik KPUD Karo.

Hal tersebut dilakukan, karena pihaknya juga ingin menjaring partisipasi masyarakat untuk melihat apakah ada calon yang tidak memenuhi syarat.

Karena sesuai aturan, ada beberapa persyaratan yang tidak boleh mendaftar menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu.

Seperti apakah calon tersebut merupakan anggota partai, bagian dari tim sukses calon kepala daerah, dan sebagainya.

"Setalah kita umumkan kemarin, hasilnya nama-nama yang lulus sudah kita unggahan ke semua akun media sosial kita. Agar masyarakat lebih jelas melihat apakah ada calon yang tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Dirinya menyebutkan, jika nantinya ada masyarakat yang menemukan salah satu calon PPK ditemukan pelanggaran, harus dilaporkan secara resmi ke KPUD Karo.

Dirinya mengatakan, laporan sendiri bisa bersifat tertulis yang dikirimkan langsung ke kantor KPUD Karo. Atau menggunakan media sosial, dengan melampirkan bukti-bukti otentik.

"Misalnya ada yang mengetahui ada salah satu PPK yang lolos itu merupakan anggota partai, dengan bukti foto KTA atau bukti otentik. Jangan-janfan nanti fotonya editan. Tapi nanti kita tetap konfirmasi terhadap partai yang dimaksud, apakah yang dimaksud ini merupakan anggota partai atau tidak," ungkapnya.

"Tapi kalau kita lihat pengalaman sebelumnya, tidak ada pelaporan resmi ke kita. Makanya kita harus benar-benar periksa, supaya jangan sampai ini seperti serangan pribadi," tambah Gemar.

Pria berbaju putih itu menambahkan, setelah ini pihaknya akan melaksanakan tes wawancara bagi calon yang dinyatakan lulus tahapan ujian tertulis.

Dirinya menyebutkan, untuk jadwal tes sendiri akan dilakukan selama dua hari yaitu pada Sabtu (8/2/2020), dan Senin (10/2/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved