SPT Tahunan 2020 - Cara Mendapat e-FIN Wajib Pajak, Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan
SPT Tahunan 2020 - Cara Mendapat e-FIN Wajib Pajak, Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan
Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.
Namun, kamu perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.
Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.
• Nia Ramadhani Bawa Koyo di Tas Mahalnya, Jessica Iskandar Pun Syok Melihatnya
Cara untuk mendapatkan EFIN, di antaranya mengunduh formulir di laman www.online-pajak.com.
Kemudian, Anda dapat mengajukan formulir dan membawa dokumen ke KPP terdekat.
Berikut cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir Tribunnews melalui laman online-pajak.com:
1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi.
- Alamat email aktif.
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.