SPT Tahunan 2020 - Cara Mendapat e-FIN Wajib Pajak, Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan
SPT Tahunan 2020 - Cara Mendapat e-FIN Wajib Pajak, Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan
SPT Tahunan 2020 - Cara Mendapat e-FIN Wajib Pajak, Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan
T R I B U N-MEDAN.com - SPT Tahunan 2020 - Cara Mendapat e-FIN Wajib Pajak, Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan.
//
Setiap wajib pajak memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan SPT Tahunan di awal tahun.
• SADIS, Gara-gara Masalah Sepele, Pria Ini Tikam Istri dan Ibu Mertua, Istri Tewas Bersimbah Darah
Umumnya, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.
Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.
Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.
Dilansir dari online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut.
• Anak Medan Ini Beralasan Sebar Hoaks Tentang Wiranto karena Tak Ingin Papua Lepas dari NKRI
Jadi, lebih baik membayar dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas tanggal yang ditentukan.
Lalu, apa saja sanksi ketika telat lapor SPT?

Berikut Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT, dilansir T r i b u n news dari online-pajak.com:
Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
• Nia Ramadhani Bawa Koyo di Tas Mahalnya, Jessica Iskandar Pun Syok Melihatnya
• Bos Liburan ke AS saat Malam Tahun Baru, 5 Orang Karyawan Berpesta Pora Mencuri Rp 4,25 Miliar