Bikin Suaminya Lemas sebelum Dibunuh, Aulia Kesuma Ajak Suaminya Pupung Sadili Berhubungan Intim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dengan hukuman mati.
Sidang dimulai pukul 17.00 dan berakhir pukul 17.30 WIB. Saat Aulia dan anaknya Geovanni Kelvin hendak meninggalkan ruangan sidang, keluarga korban pun mengerumuni Aulia.
"Dasar pembunuh," ujar salah satu anggota keluarga korban.
"Pembunuh, pembunuh," kata anggota keluarga lainnya.
Mendengar teriakan tersebut, Aulia dan Kelvin hanya tertunduk sembari bungkam dan terus meninggalkan ruang sidang dengan kawalan ketat polisi.
Adapun, Kamis pekan lalu PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Aulia Kesuma dengan menghadirkan dua terdakwa bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).
Sugeng dan Agus didakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia. Oleh karena itu, jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.
Seperti diketahui, sidang perdana Aulia dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Sidang dimulai pukul 17.00 dan berakhir pukul 17.30 WIB.
Bikin Suaminya Lemas sebelum Dibunuh, Aulia Kesuma Ajak Suaminya Pupung Sadili Berhubungan Intim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aulia Kesuma dan Anaknya Didakwa Hukuman Mati", "Jaksa: Aulia Kesuma Berhubungan Badan Sebelum Membunuh Suaminya", "Fakta Baru Pembunuhan oleh Aulia Kesuma, Suami dan Anak Tirinya Dibunuh dengan Cara Diinjak"