Kabar Terbaru, Sudah 83 Orang Dikarantina Rumah di Sumut Antisipasi Virus Corona
Jumlah orang dikarantina rumah oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan terkait Antisipasi Virus Corono (2019-nCoV), bertambah 15 orang.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Informasi yang dihimpun Tribun, 68 warga tersebut terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) dan WNI yang dikarantina di beberapa titik seperti di Kota Medan, Sibolga, Deliserdang, Karo dan Takengon, Aceh.
Salah satu warga yang disolasi rumah tersebut berinisial TOS (41) warga Jalan Menjangan, Medan yang tiba di Bandara Kualanamu pada 9 Februari 2020 dan diisolasi sejak 9 Februari 2020 di rumahnya.
Puluhan warga tersebut akan dikarantina selama 14 hari.
Rahmat menjelaskan bahwa karantina rumah tersebut diatur dalam UU Karantina dan sebagai pengawasan penyebaran Virus Corona bagi warga yang baru pulang dari China.
"Sebenarnya aturan itu untuk memperketat pengawasan tentang penyebaran n-CoV ini.
Kita kan ada UU Karantina, ada karantina rumah jadi kita ambil yang karantina rumah karena n-CoV ini sudah masuk ke Indonesia," jelasnya saat konferensi pers di Dinas Kesehatan Sumut, Medan.
Ia menyebutkan bahwa karantina rumah tersebut berguna untuk memantau kondisi dari para warga yang dikarantina yang dilakukan secara berkala oleh Dinkes setempat.
"Jadi ada tanggung jawabnya bahwa setiap harinya bisa memantau dan memastikan kondisi warga yang baru pulang dari China selama 14 hari," tambahnya.
Rahmat menjelaskan bahwa 68 orang tersebut tak hanya warga negara asing, namun juga para WNI yang merupakan mahasiswa.
"Juga selain WNA, ada beberapa warga negara Indonesia yang datang dari China, dapat beasiswa mereka itu.
Jadi, kita beri perlakuan yang sama, bahwa WNA maupun WNI yang datang dari China tetap kita karantina rumah selama 14 hari," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa selama 14 hari tersebut, 68 warga tersebut diminta untuk memakai masker dan tidak keluar dari rumah.
"Kita juga minta penanggung jawabnya untuk memastikan dia di rumah selama 14 hari dan memakai masker.
Notifikasinya sudah kita berikan ke Dinkes provinsi, perpanjangan tangannya ke Dinas Kesehatan kota dan merekalah yang memantau selama 14 hari," pungkasnya.
Pengamat kesehatan di Sumut dr H Delyuzar SpPA (K) mengatakan, karantina diatur dalam undang-undang yang bertujuan mencegah penyakit agar tidak menular kepada orang lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-kkp-medan-pri-agung-ab.jpg)