DPRD Sumut Dukung Gubernur Edy Rahmayadi Laporkan Balik 6 Pelapornya

Biro Hukum Setdaprovsu mengungkapkan sedang memelajari aduan yang dialamatkan kepada Gubsu.

Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
dok/T r i b u n-Medan.com/Satia
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi 

T R I B U N MEDAN.COM, MEDAN-
Komisi A DPRD Sumatera Utara mendukung upaya Gubernur Edy Rahmayadi melaporkan balik enam warga Sumut atas tuduhan pencemaran nama baik setelah melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terkait dugaan korupsi yang dialamatkan ke Gubsu karena menerima suap rekomendasi penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Kamis (20/2/2020).

"Hukum kita membenarkan itu. Intinya memang gubernur tidak boleh emosional dalam menyikapi hal-hal seperti ini. Karena ini adalah konsekuensi jabatan, baik dia seorang gubernur, wali kota bahkan sampai presiden, memang seperti itu. Namun upaya gubernur itu juga dibenarkan menurut koridor hukum di negara kita," kata Anggota Komisi A DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar.

Pihaknya menilai semua orang boleh melaporkan (dugaan korupsi) kepada instansi berwenang, namun tetap harus diikuti dengan bukti-bukti yang kuat.

Diharapkan, jangan sampai ada kepentingan di belakangnya, atau cuma ingin mencari-cari kesalahan seseorang.

"Tentunya laporan itu harus akurat. Siapapun boleh melaporkan dan pihak yang dilaporkan mampu membela diri. Artinya, sepanjang dia mampu buktikan tidak melakukan apa-apa dan menjalankan semua prosedur sesuai regulasi yang berlaku, sebenarnya tidak ada masalah," katanya.

Ia mengimbau semua elemen masyarakat harus taat aturan. Azas praduga tidak bersalah mesti selalu dikedepankan untuk kasus apapun yang terjadi di Sumut.

Takut Terpapar Virus Corona, Sepasang Kekasih Membungkus Diri dengan Plastik saat di Pesawat

Kalau misalkan terbukti dugaan tersebut, menurutnya ada jalur hukum yang mesti dilalui.

"Termasuk andai kata KPK melihat ada sesuatu dari pihak pelapor atas dugaan tersebut, azas praduga tidak bersalah penting selalu dikedepankan. Intinya tetap pada koridor hukum yang berlaku di negara kita ini. Jangan sampai ada kepentingan yang lain. Apapun ceritanya jika yang dituduhkan nantinya tidak benar, tetap akan kita bela. Tapi ketika ada penyimpangan bahkan merugikan negara dan masyarakat, itu menjadi sesuatu yang harus ditindaklanjuti," kata politisi PKS tersebut.

Menyikapi instruksi Gubernur Edy Rahmayadi kepada Biro Hukum guna membuat laporan balik terhadap enam warga tersebut, hemat pihaknya adalah bentuk respon yang wajar mengingat gubernur berlatarbelakang militer.

"Dan Biro Hukum sendiri pun menurut saya, dalam konteks ini tidak bisa serta merta menyanggupi instruksi Gubsu itu. Sebab segala persyaratan dan bukti-bukti mesti mereka lampirkan sebelum membuat laporan," pungkasnya.

Jelang Pilkada, Plt Wali Kota Medan Sampaikan Hambatan yang Dihadapi

Edy Rahmayadi yang kembali ditanya wartawan pada hari itu ihwal tindak lanjut instruksinya ke Biro Hukum untuk melaporkan balik keenam warga atas laporan mereka ke KPK pekan lalu, masih menegaskan bahwa Biro Hukum sudah memroses hal tersebut.

"Sudah di Biro Hukum ya," katanya singkat usai meninjau progres pembangunan Masjid Agung Medan.

Sementara sebelumnya, Biro Hukum Setdaprovsu mengungkapkan sedang memelajari aduan yang dialamatkan kepada Gubsu.

Menurut analisis pihaknya, sejauh ini laporan dimaksud tidak relevan.

Jelang Pilkada, Plt Wali Kota Medan Sampaikan Hambatan yang Dihadapi

"Jadi kami lagi memelajari aduan dimaksud. Sepanjang yang kami telaah, tidak ada hubungan (pengaduan masyarakat/dumas ke KPK) dengan pak gubernur," kata Sekretaris Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar, Selasa (18/2).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved