Ratu Narkoba Tobasa
Kanjeng Mami Pernah Berikan Rp 15 Juta pada Adik Kandung RH, yang Dipenjara 9 Tahun Kasus Narkoba
RS dijuluki Kanjeng Mami karena terkenal sebagai bandar narkoba di Toba Samosir.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: M.Andimaz Kahfi
Kanjeng Mami Pernah Berikan Rp 15 Juta pada Adik Kandung RH, yang Dipenjara 9 Tahun Kasus Narkoba
TRIBUN-MEDAN.COM, TOBASA -Tim Gabungan Polres Tobasa terdiri dari Sat Res Narkoba dan Reskrim Polres Tobasa melakukan penggerebekan di Rumah yang diduga milik bandar besar narkoba Toba Samosir.
Polisi menggeledah seisi rumah milik RS yang dijuluki kanjeng mami tersebut tepatnya di Desa Lumban Tonga-tonga Tambunan, Kecamatan Balige Kabupaten Tobasa, Jumat (21/2/2020).
Personel Polres Tobasa tampak menyisir halaman dan rerumputan di sekitar kediaman RS dan TT hingga isi mesin cuci.
Sejumlah warga penasaran dan memgerumuni lokasi.
Polisi pun kini telah menahan RS dan suaminya TT di Mapolres Tobasa oleh masyarakat.
RS dijuluki Kanjeng Mami karena terkenal sebagai bandar narkoba di Toba Samosir.
Kanjeng mami pun menjadi buah bibir di tengah warga.
Warga Tambunan, Kecamatan Balige, RH mengaku bahwa Kanjeng Mami memiliki keterlibatan dengan adiknya yang tersandung kasus narkoba hingga dituntut hukuman penjara 9 tahun.
Sepengetahuan Rumia, adiknya yang menurutnya menjadi korban kejahatan sebelumnya sering bertemu Kanjeng Mami.
"Adikku korban, dan dipenjara selama 9 tahun," katanya
"Yang saya lihat, mereka ya sering jumpa dengan si Kanjeng Mami," sambungnya.
Kata RH, adiknya kalau bertemu dengan Kanjeng di suatu desa di Tobasa yakni Desa Hutahaean.
Selain sering bertemu, lanjutnya lagi dugaan keterlibatan lain Kanjeng Mami memberikan uang cuma-cuma sebesar Rp 15 Juta kepada adiknya yang sedang dipenjara.
"Uang Rp 15 juta itu diberikan kepada adik saya melalui tante saya untuk kebutuhan dia di penjara. Kenapa diberikan, berarti dibutuhkan," katanya.