Ratu Narkoba Tobasa

Kanjeng Mami Pernah Berikan Rp 15 Juta pada Adik Kandung RH, yang Dipenjara 9 Tahun Kasus Narkoba

RS dijuluki Kanjeng Mami karena terkenal sebagai bandar narkoba di Toba Samosir.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: M.Andimaz Kahfi

Faktor lain yang semakin menguatkan dugaan RH, keterlibatan tersebut adalah bahwa Kanjeng tidak ada hubungan keluarga dengan mereka.

Dia menegaskan, pemberian uang cuma-cuma itu setelah adiknya diputus pengadilan penjara sembilan tahun dan juga bukan dalam bentuk utang.

RH berharap, penegak hukum benar-benar menindak pelaku.

Alasannya, sudah banyak korban akibat narkoba di Tobasa, khususnya adiknya.

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo menyampaikan, terduga RS alias kanjeng mami dan suminya TT sudah ditahan di Mako Polres Tobasa.

Disinggung soal berapa lama Kanjeng Mami ditarget, Agus Waluyo mengatakan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Hingga saat ini polisi masih mengumpulkan barang bukti yang belum bisa disebut jenis dan jumlahnya.

Kasat Narkoba Polres Tobasa AKP Budi Ginting mengatakan penggerebekan masih berlangsung. Polisi masih menyisir isi rumah terduga.

"Benar, rumah si Kanjeng yang digerebek," kata Budi.

"Rumah itu milik inisial RS terduga sebagai bandar besar narkoba di Kabupaten Tobasa bersama suaminya bermarga T," jelasnya.

(jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved