Kejaksaan Negeri Karo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 90 Perkara, Sabu dan Ekstasi Diblender
Kejaksaan Negeri Karo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 90 Perkara, Sabu dan Ekstasi Diblender
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
T R I B U N MEDAN/M Nasrul
Kejaksaan Negeri Karo musnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah inkrah di halaman belakang Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Jumat (21/2/2020).
Ia menyebutkan, putusan hakim berupa pemusnahan memang harus dilakukan secepat mungkin oleh pihak kejaksaan.
• Intip Penampilan Canti Tachril Kenakan Kebaya saat Kondangan Bareng Adipati Dolken
"Sesudah setiap perkara diputus oleh Majelis Hakim, dan kemudian diperintahkan untuk barang buktinya dimusnahkan, maka kita tindak lanjuti dengan melakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh instansi terkait," katanya.
Benny menjelaskan, untuk waktu pemusnahan barang bukti sendiri tergantung dari berkas perkara yang sudah inkrah.
Setelah seluruh proses persidangan selesai, pihaknya berkewajiban untuk secepatnya melakukan proses pemusnahan.
(cr4/tribun-medan.com)
Rekomendasi untuk Anda