Erwin Sianturi (32) Pedagang Tuak Dijatuhi Hukuman Penjara Dua Minggu dan Membayar Denda Rp 3 Juta
Erwin Sianturi (32), pedagang minuman tuak di Palembang, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara selama dua pekan dan membayar denda Rp 3 juta.
Ia didakwa telah melanggar Peraturan Derah (Perda) kota Palembang nomor 11 tahun 2006 tentang pelarangan peredaran miras di wilayah Kota Palembang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Erwin Sianturi (32), pedagang minuman tuak di Palembang, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara selama dua pekan dan membayar denda Rp 3 juta.
Pasalnya, dia telah melanggar Peraturan Derah (Perda) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaran Miras di wilayah Kota Palembang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu, vonis kurungan penjara dan denda tersebut dijatuhkan untuk membuat jera para pedagang tuak lainnya di Palembang.
"31 jeriken tuak sebagai barang bukti disita untuk dimusnahkan," kata Mangapul saat membacakan vonis, Jumat (21/2/2020).
• Kronologi Oknum Pejabat Pemprov Papua Diduga Perkosa Siswi SMA, Korban Minta Perlindungan LPSK
• Jalan Tol Selesai, Jarak Tempuh Pekanbaru-Dumai Cuma 1,5 Jam, Tol Banda Aceh-Sigli Operasional 2021
• Terkait Viralnya Video Bupati Ramli Duel dengan Penagih Utang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Polda
• Polisi Tangkap 3 Tukang Ojek yang Peras Penumpangnya Rp 450 Ribu
Erwin Sianturi (32) pedagang tuak yang divonis penjara dua pekan dan denda Rp 3 juta lantaran telah melanggar Peraturan Derah (Perda) kota Palembang nomor 11 tahun 2006 tentang pelarangan peredaran miras di wilayah Kota Palembang, Jumat (21/2/2020). (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
• UPDATE Dokter Muda Nurshabrina (27) yang Sempat Dilaporkan Hilang, Ternyata Sedang Menikmati Liburan
• Ternyata Ashraf Sinclair Sudah Meninggal setelah Bunga Citra Lestari (BCL) Keluar dari Kamar Mandi
• 250 Siswa SMP N 1 Turi Hanyut, Data Sementara 6 Tewas, Ini Nama-namanya dan Pengakuan Saksi Mata
• Berlinang Air Mata, Anak Kerdil Menangis Tersedu-sedu Korban Bully, Trauma Hingga Ingin Bunuh Diri
• Dua Gadis Kecil Kakak Beradik Tinggal di Gubuk Bambu Reot tanpa Ibu yang Sudah Meninggal
Penuntut Umum Bripka Faisal menerangkan, terdakwa ditangkap Januari 2020 lalu saat mengedarkan 31 jerigan tuak ke warung-warung kecil di kawasan Jalan Sukabangun, Palembang.
"Terdakwa membawa tuak itu dengan mobil untuk diedarkan ke warung-warung. Selain di Palembang, terdakwa juga menjual ke Kabupaten Banyuasin," ujar Faisal.
Sementara, terdakwa Erwin Sianturi mengaku telah menjadi pedagang tuak dan memiliki banyak pelanggan tetap.
"Saya memang tidak ada izin untuk menjual tuak itu. Kalau untung paling Rp 30.000 untuk satu jerigen tuak," ujarnya.
Video cara dan teknik menyadap air aren
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Langgar Perda, Pedagang Tuak di Palembang Divonis Penjara 2 Minggu
• Dua Gadis Kecil Kakak Beradik Tinggal di Gubuk Bambu Reot tanpa Ibu yang Sudah Meninggal
• 5 Cara Mengenali hingga Mengobati Gejala Tifus pada Anak, Demam Tinggi Selama Tiga Hari
• Apa Penyebab Indonesia, China, dan 3 Negara Lainnya Dicoret AS dari Daftar Negara Berkembang?
• Viral Potret Sekeluarga yang Tinggal di Gubuk Bambu di Pakpak Bharat, Butuh Perhatian Pemerintah
• TERKINI Duka SMPN 1 Turi, Nama Korban Jiwa dan Korban Hilang, ternyata Warga Sudah Ingatkan Bahaya
Warung Tuak Ini Dirazia Polisi
kedai tuak
Penjual tuak Erwin Sianturi divonis dua minggu pen
penjual tuak divonis penjara
Siapa Sebenarnya Meilia Lau? Ibu Felicia Tissue Ngaku Sejajar dengan Jokowi, Ternyata Ini Profesinya |
![]() |
---|
Pesona Defy Eviyana, Cewek Seksi Pengganti Amanda Manopo Jadi Andin Ikatan Cinta, Jago Goyang TikTok |
![]() |
---|
Jurus Nadya Bikin Kaesang Jatuh Hati, Anak Bungsu Jokowi Kepincut, Pantas Felicia Tissue Terhempas |
![]() |
---|
Gegara Toilet, Pilot dan Pramugari Berkelahi dalam Pesawat, Gigi Pilot Copot, Pramugari Patah Lengan |
![]() |
---|
MINTA Maaf pada AHY, Peserta KLB Demokrat Deli Serdang Bongkar Keanehan Kongres Inisiasi Jhony Allen |
![]() |
---|