TERBARU Terkait Virus Corona, 6 Sudah Dinyatakan Aman, 13 Orang Diawasi Dinas Kesehatan Deliserdang
Terhitung pada saat ini sudah ada 13 orang yang telah diawasi.Mereka seluruhnya berdomisili di Kabupaten Deliserdang
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
T R I B U N-MEDAN.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melanjutkan pengawasan terhadap orang-orang yang punya catatan perjalanan berpergian dari China pasca merebaknya virus Corona di negara tersebut.
Terhitung pada saat ini sudah ada 13 orang yang telah diawasi.
Mereka seluruhnya berdomisili di Kabupaten Deliserdang pada saat ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, dr Ade Budi Krista mengatakan ada empat orang lagi penambahan dari yang sebelumnya untuk juga dilakukan pengawasan.
Jika sebelumnya total hanya ada 9 orang yang masuk pengawasan kini sudah ada penambahan.
Penambahan ini sesuai dengan adanya pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
" Enam orang sudah selesai kita lakukan pengawasan baru tidak lama ini ada empat orang lagi nambah untuk dilakukan pengawasan yang sama. Mereka sebenarnya tidak secara langsung dari Cina karena sempat ke Malaysia dan Singapura dulu baru ke Indonesia bukan langsung dari Wuhan. Tapi karena data dari Imigrasi ada riwayat perjalanan dari Cina makanya kita dipinta untuk tetap lakukan pengawasan,"ujar dr Ade Budi Krista Minggu, (23/2/2020).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Deliserdang ini menambahkan 6 orang pertama yang masuk dalam pengawasan mereka disebut sudah dinyatakan aman dari virus Corona sejak pekan lalu.
Keenamnya pun kini sudah beraktivitas seperti biasa tidak lagi seharian dalam rumah.
Selain ada yang asli warga Deliserdang ada juga diantara mereka yang memang Warga Negara Asing dan mempunyai kepentingan pekerjaan di Deliserdang.
• Nikahi Wanita Pujaan Hatinya, Evan Dimas Banjir Doa dan Selamat Mempersunting Dewi Zahrani
" Sudah dapat surat bebas lah keenam orang ini. Karena ada data dari kita yang melakukan pengawasan selama 14 hari makanya mereka dapat surat bebas. Yang mengeluarkan suratnya KKP karena sebelumnya mereka itukan sempat mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dan KKP jugalah yang mencabutnya,"kata dr Ade.
Disebut kalau yang enam orang itu mereka lakukan pengawasan sejak tanggal 4 Februari. Selama dalam pengawasan mereka juga disebut sangat kooperatif.
• Lubang Mengeluarkan Aroma Panas Bumi Tiba-tiba Muncul di Taput, 1 Petani Tewas dan 7 Orang Pingsan
Tidak ditemukan kendala oleh petugas Dinkes ataupun Puskesmas ketika mendatangi tempat tinggal mereka untuk dilakukan pemeriksaan rutin.
" Semuanya patuh sampai saat ini karena memang wajib mereka seperti itu karena ada Undang-Undang Karantina. Kalau mereka melanggar itu hukumannnya bisa dipidana. Mereka sadar dilakukan pengawasan dan tidak boleh melanggar,"kata dr Ade.
Dalam hal menjalankan pengawasan, dr Ade menyebut pihaknya tetap melaksanakan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).