Breaking News

Begini Nasib Suami dan Rumah Tangga dari lstri yang Diselingkuhi Oknum Perwira TNI yang Dihukum

Akibat istrinya terlibat skandal dengan Komandan TNI, rumah tangga hingga pekerjaannya jadi hancur.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo menjatuhkan vonis delapan bulan bui kepada terdakwa Dandenzibang 3/1 Medan, satuan Kodam I BB Letkol April Hartanto karena terbukti melakukan perselingkuhan, Kamis (20/2/2020). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komandan TNI mengalami nasib memilukan setelah terlibat skandal perselingkuhan dengan istri orang.

Suami dari wanita selingkuhan Komandan TNI, AW juga mengaku mengalami nasib yang tak kalah menyedihkan.

Akibat istrinya terlibat skandal dengan Komandan TNI, rumah tangga hingga pekerjaannya jadi hancur.

Banyak yang jadi korban akibat skandal perselingkuhan ini, termasuk dirinya dan anak-anak.

Karena peristiwa tersebut sangat merugikan, ia pun melaporkan Komandan TNI ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi.

Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi disebut-sebut sebagai lokasi nikah siri sang Komandan.

Menurut AW, apa yang dilakukan Komandan telah melanggar hukum karena merusak rumah tangga orang lain.

Terlebih Komandan tersebut juga sudah memiliki istri.

Mulanya, hubungan Komandan tercium oleh suami dari wanita.

Kini hasil persidangan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah.

Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.

Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

Namun, vonis tersebut kemudian dikurangi, menjadi 8 bulan penjara.

ILUSTRASI Skandal perselingkuhan Komandan TNI dan istri orang terkuak. Tapi istri masih membela. (i.pinimg.com dan TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)
Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved