Begini Nasib Suami dan Rumah Tangga dari lstri yang Diselingkuhi Oknum Perwira TNI yang Dihukum

Akibat istrinya terlibat skandal dengan Komandan TNI, rumah tangga hingga pekerjaannya jadi hancur.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo menjatuhkan vonis delapan bulan bui kepada terdakwa Dandenzibang 3/1 Medan, satuan Kodam I BB Letkol April Hartanto karena terbukti melakukan perselingkuhan, Kamis (20/2/2020). 

Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.

Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.

ILUSTRASI kasus suami bunuh istri saat ketahuan selingkuh di Sumatera Selatan. (Getty Images via nationalpost.com)

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.

Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.

"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020). (TribunNewsmaker/*)

Terbukti Selingkuh dengan Istri Rekanan TNI, Komandan Denzibang 3/1 Medan hanya Divonis 8 Bulan

Selingkuh dan Kawin Siri dengan Istri Rekanan, Perwira Menengah Kodam I/BB Letkol AH Disidang

Fakta Terbaru KASAD Andika, Dapat Medali dari AS hingga Saran untuk Prajurit Agar Tidak Berselingkuh

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Terlibat Skandal Selingkuhi Istri Orang, Komandan TNI Alami Nasib Memilukan, Korban Masih Tak Terima

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved