Begini Nasib Suami dan Rumah Tangga dari lstri yang Diselingkuhi Oknum Perwira TNI yang Dihukum

Akibat istrinya terlibat skandal dengan Komandan TNI, rumah tangga hingga pekerjaannya jadi hancur.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo menjatuhkan vonis delapan bulan bui kepada terdakwa Dandenzibang 3/1 Medan, satuan Kodam I BB Letkol April Hartanto karena terbukti melakukan perselingkuhan, Kamis (20/2/2020). 

Menurut suami selingkuhan Komandan TNI, seharusnya vonis sang Komandan lebih besar lagi.

"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.

Suami selingkuhan Komandan TNI ini juga berbicara nasibnya gara-gara skandal satu ini.

Gara-gara skandal ini, rumah tangga hingga pekerjaan AW rusak.

Banyak yang terjadi dengan korban dan dirinya mengalami kerugian sangat besar.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban)."

"Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Ilustrasi Selingkuh Pemuda dan Wanita Bersuami. (Kolase Ilustrasi Tribunnews.com/Tribun Timur)

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.

Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

Komandan TNI yang berselingkuh (Kompas.com)

Sang Komandan TNI Sempat Dibela Mati-matian Oleh Istrinya

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved