Dicabuli Dosennya di Toilet Kampus UNP, Korban Dapat IPK Nol, Polda Tetapkan Dosen Tersangka
Akhirnya oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP) berinisial FY (29) ditetapkan penyidik Polda Sumbar tersangka kasus pencabulan mahasiswinya.
Dicabuli Dosennya di Toilet Kampus UNP, Korban Dapat IPK Nol, Polda Tetapkan Dosen Tersangka
Akhirnya oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP) berinisial FY (29) ditetapkan penyidik Polda Sumbar sebagai tersangka kasus pencabulan mahasiswinya.
FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 289 dan 294 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Stefanus mengatakan penetapan FY sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020) lalu.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih belum menahan FY.
"Belum kita tahan. Tersangka belum kita lakukan pemanggilan," kata Stefanus.
Mahasiswi yang menjadi korban tersebut berinisial U (20), melaporkan pelaku ke Polda Sumbar pada Rabu (15/1/2020).
"Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 Desember 2019 di salah satu kampus negeri di Padang," kata Stefanus, Kamis (16/1/2020) lalu.
Dari laporan tersebut, peristiwa itu berawal dalam sebuah kegiatan di kampus sekitar pukul 21.00 WIB.
Sang oknum dosen mencubit betis korban dan meminta yang panas-panas ke mahasiswi.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dapur yang berdekatan dengan toilet wanita.
Pelaku menarik tangan korban ke toilet.
Di situlah aksi pelecehan tersebut dilakukan.
"Korban ditarik ke dalam toilet perempuan dan dilakukan perbuatan yang tidak senonoh," tuturnya.