Dicabuli Dosennya di Toilet Kampus UNP, Korban Dapat IPK Nol, Polda Tetapkan Dosen Tersangka
Akhirnya oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP) berinisial FY (29) ditetapkan penyidik Polda Sumbar tersangka kasus pencabulan mahasiswinya.
Pelaku pun berupaya untuk mengajak berhubungan badan, namun ditolak oleh korban.
Lalu, korban pergi keluar dari toilet.
Pelaku sempat mengejar korban sambil berucap ajakan ke hotel.
Sebelumnya Universitas Negeri Padang (UNP) sudah menonaktifkan FY.
Rektor UNP, Ganefri mengatakan, oknum dosen tersebut telah melalui sidang majelis kode etik dosen.
Setelah itu pihaknya merekomendasikan ke pusat terkait pemecatan oknum dosen tersebut.
"Sudah diusulkan dan keputusannya tergantung orang pusat, bukan kita yang memberhentikan," kata Ganefri, Jumat (31/1/2020).
Menurut Ganefri, kampus sudah punya SOP terkait itu dan sudah dibahas oleh komisi etik dosen.
Jangankan dosen, sebutnya, mahasiswi yang bermasalah saja langsung diproses.
"Semua sudah cukup terukur. Malah sekarang yang si dosen ini juga mencari kebenaran. Dia keberatan diberhentikan."
"Tapi tidak ada ampun kalau begitu. Suka sama suka atau dipaksa, berhenti!" tegas Ganefri.
Ganefri mengungkapkan, saat ini mahasiswi bersangkutan belum mulai kuliah.
"Kita minta istirahat dulu. Kemarin aja IP-nya 0,0. Dia tidak ikut ujian. Nanti kita carikan solusi," ujar Ganefri.
Massa gelar aksi
Massa yang terdiri dari sejumlah pemuda di Kota Padang menggelar aksi Kamisan di Simpang Presiden, Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Kamis (30/1/2020).