Ratusan Pegawai PD Pasar Kembali Unjuk Rasa, Kini Bawa Tenda dan Akan Nginap di Kantor Bank Mandiri

Ratusan pegawai PD Pasar Kota Medan kembali melakukan unjuk rasa ke kantor Bank Mandiri Cabang Pulau Pinang, Selasa (25/2/2020).

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Ratusan pegawai PD Pasar Kota Medan, kembali melakukan unjuk rasa ke Kantor Bank Mandiri Cabang Pulau Pinang, Selasa (25/2/2020). 

Para pegawai mengaku kecewa sebab merasa dikorbankan akibat konflik antara elite di PD Pasar.

"Seharusnya kalaupun ada permasalahan dengan pemerintah kota jangan ke nasabah. Gaji gak boleh ditahanlah, iuran BPJS, dan operasional. Sampai ada pegawai kami yang tak bisa cuci darah," katanya.

Ini 7 Gejala Penyakit Berbahaya yang Sering Diabaikan oleh Perempuan

Sebelumnya, Kepala Cabang Bank Mandiri Medan Pulau Pinang, Malhid Desiyanti, menuturkan, bahwa gaji bulan Januari untuk pegawai tetap PD Pasar telah dibayarkan, namun untuk Pegawai Harian Lepas (PHL) belum dapat dibayarkan.

"Untuk bulan 1 (Januari 2020) kami sudah bayarkan untuk pegawai tetap, tapi pegawai harian lepas belum," katanya, Senin (24/2/2020).

Ia mengungkapkan pihaknya baru bisa membayarkan gaji bulan Januari jika ada kelengkapan administrasi.

"Kami bisa keluarkan di bulan Januari karena ada rekomendasi dari Plt PD Pasar, karena dengan mempertimbangkan kemaslahatan para pegawai, lalu kami mendapatkan surat penegasan dari wali kota mengenai pengangkatan Plt Nasib, dan kami melaksanakan pembayaran," katanya.

Namun dikatakannya satu hari setelah gaji dibayarkan kepada pegawai PD Pasar, pihak Bank Mandiri menerima surat dari kuasa hukum Rusdi Sinuraya. Pihak bank diminta menghargai proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.

Ia menegaskan bahwa surat tersebut berisi lampiran keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor Penetapan: 11/G/2020/PTUN.MDN tentang penundaan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.

"Namun 1 hari setelah pembayaran gaji, ada surat dari pengacara hukum yang mewakili bapak Rusdi Sinuraya, surat itu melampirkan secara resmi keputusan penetapan PTUN yang diterima oleh Pak Rusdi. Sekaligus surat itu menyampaikan kepada kami untuk selanjutnya semua transaksi dari rekening PD pasar agar tidak dilaksanakan tanpa persetujuan dari Pak Rusdi," katanya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved