Sambil Bertasbih, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Meminta Maaf, Sebelumnya Ngeyel Diingatkan Warga
Polres Sleman akhirnya mempaparkan tiga tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, Jumat pekan lalu.
Sambil Bertasbih, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Meminta Maaf, Sebelumnya Ngeyel Diingatkan Warga
Polres Sleman akhirnya mempaparkan tiga tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, Jumat pekan lalu.
Tiga tersangka adalah IYA, R, dan DDS yang merupakan guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.
Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, ketiganya diketahui tidak ikut saat kegiatan susur sungai.
Padahal, ketiganya memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.
Sehingga seharusnya mereka yang lebih memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.
Hanya ada empat orang yang yang turut mendampingi 249 siswa dalam kegiatan susur sungai.
"Ketiga orang ini penentu dan ide, lokasi ada pada mereka, terutama YIA. Tetapi mereka justru tidak ikut turun," ungkapnya dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2020).

Empat pembina yang ikut mendampingi saat itu, dua merupakan laki-laki dan dua lagi perempuan.
"Bisa dibayangkan 249 siswa hanya diampu oleh empat orang dewasa yang perannya sebagai pembina dan pengerak di situ," jelas Wakapolres Sleman.
Terungkap juga aktivitas IYA, sang penentu lokasi susur sungai saat tidak berada di lokasi.
"Yang bersangkutan pergi karena ada urusan yang dikerjakan. Jadi yang bersangkutan ada keperluan mentransfer uang di bank," urainya.
Guru olahraga SMP Negeri 1 Turi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini kembali ke lokasi susur sungai setelah terjadi peristiwa.
"Ya kembalinya ya setelah kejadian. Setelah kejadian baru ikut gabung melakukan langkah-langkah pertolongan dan lain-lain," ujarnya.
Menurutnya, peristiwa banjir berlangsung sangat cepat.