Sidang Suap Dzulmi Eldin Digelar Kamis Pekan Depan, Ini Susunan Majelis Hakim

Sidang Suap Dzulmi Eldin Digelar Kamis Pekan Depan, Ini Susunan Majelis Hakim

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor), Junain Arief 

Sidang Suap Dzulmi Eldin Digelar Kamis Pekan Depan, Ini Susunan Majelis Hakim

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perdana dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (5/3/2020) pekan depan.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor) Junain Arief menyatakan pengadilan juga sudah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Abdul Aziz ditunjuk untuk mengadili perkara ini.

"Jadi sidang nanti akan dipimpin langsung oleh Hakim Abdul Aziz selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan. Hakim anggota adalah Ahmad Sayuti dan Ilyas Silalahi," ujar Arief di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/2/2020).

Sebelumnya, pada pukul 13.00 WIB, 3 orang Jaksa KPK mendatangi PN Medan untuk menyerahkan berkas perkara milik Dzulmi eldin.

"Jam satu tadi ada tiga orang Jaksa KPK mengantarkan berkas milik terdakwa," ucapnya.

Eldin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.

Perkara bermula ketika Eldin menerima uang sejumlah total Rp 530 juta dari Isa Ansyari untuk perjalanan dinas dalam rangka kerja sama Sister City antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Eldin turut membawa serta istri, dua anaknya, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Bahkan Eldin memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Di masa perpanjangan itu, keluarga Eldin didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Akibat adanya perpanjangan tinggal di Jepang, pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Lantas, Eldin pun memerintahkan Syamsul mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Kadis PUPR Isa Ansyari mengirim Rp 250 juta ke Eldin atas permintaan melalui Syamsul untuk keperluan pribadi Wali Kota.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved