Breaking News

Sidang Suap Dzulmi Eldin Digelar Kamis Pekan Depan, Ini Susunan Majelis Hakim

Sidang Suap Dzulmi Eldin Digelar Kamis Pekan Depan, Ini Susunan Majelis Hakim

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor), Junain Arief 

Berikutnya, Syamsul menghubungi ajudan Eldin, Aidiel Putra Pratama dan menyampaikan keperluan dana sekitar Rp 800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang.

Ia kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana. Termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang.

Isa diminta memberikan uang sejumlah Rp 250 juta. Namun, ia hanya menyerahkan Rp 200 juta saja. Salah satu ajudan Eldin yang lain bernama Andika kemudian menanyakan kepada Isa perihal kekurangan uang tersebut.

Selanjutnya Isa merespons dengan menyampaikan kepada Andika untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya. Andika pun datang ke rumah Isa guna mengambil uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk Eldin.

Dalam dakwaan Jaksa KPK Zainal Abidin pada persidangan Isa Ansyari, disebutkan bahwa Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang.

Di antaranya sebesar Rp 20 juta sebanyak empat kali hingga seluruhnya berjumlah Rp 80 juta lalu sebesar Rp 200 juta, sebesar Rp200 juta dan sebesar Rp 50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved