Breaking News

Pembunuh Sadis Siswi SMK di Tarutung Divonis 20 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Sayed Fauzan, didampingi anggota Saba'aro Zendrato dan Hendrik Tarigan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Rinto Hutapea

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Terdakwa Rinto Hutapea divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan siswi SMK Kristina Boru Gultom di Kantor Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (26/2/2020). 

Pembunuh Sadis Siswi SMK di Tarutung Divonis 20 Tahun Penjara

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara

TRIBUN-MEDAN.COM, TARUTUNG - Sidang putusan perkara kasus pembunuhan siswi SMK, Kristina Br Gultom digelar di Kantor Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (26/2/2020).

Ketua Majelis Hakim, Sayed Fauzan, didampingi anggota Saba'aro Zendrato dan Hendrik Tarigan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Rinto Hutapea (36).

Rinto dinyatakan terbukti telah membunuh sekaligus memperkosa seorang siswi SMK, Kristina boru Gultom.

"Terdakwa Rinto Hutapea divonis pidana penjara selama 20 tahun," ujar Sayed Fauzan.

Sayed menyampaikan perbuatan terdakwa dikategorikan sadis dan meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya yang masih kecil," ujar Hakim.

Berdasarkan rentetan kasus yang dikumpulkan Tribun Medan sebelumnya, Kristina tewas mengenaskan setelah dibunuh tetangganya sendiri.

Jenazah korban ditemukan dengan kondisi tubuh tertelungkup di kebun daerah Dusun Pangguan Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung, Taput, Sumatera Utara, Senin (5/8/2019) lalu.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap Rinto Hutapea, yang merupakan tetanggga korban.

Rinto mengaku sakit hati karena diludahi dan dihina oleh korban.

"Saya sakit hati," jawab Rinto Hutapea saat diwawancarai Tribun Medan ketika di Mapolres Taput.

Rinto menjelaskan, saat itu korban menolak ajakanya untuk dibonceng naik motor.

"Aku minta dia untuk kubonceng. 'Naiklah, dek. Aku bilang gitu. Terus dia nolak. Dia langsung meludahi aku. Terus dia cakap kotor samaku," sebut Rinto Hutapea lagi.

Ia membantah memaksa membonceng korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved