Pembunuh Sadis Siswi SMK di Tarutung Divonis 20 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim, Sayed Fauzan, didampingi anggota Saba'aro Zendrato dan Hendrik Tarigan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Rinto Hutapea
Pembunuh Sadis Siswi SMK di Tarutung Divonis 20 Tahun Penjara
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.COM, TARUTUNG - Sidang putusan perkara kasus pembunuhan siswi SMK, Kristina Br Gultom digelar di Kantor Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (26/2/2020).
Ketua Majelis Hakim, Sayed Fauzan, didampingi anggota Saba'aro Zendrato dan Hendrik Tarigan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Rinto Hutapea (36).
Rinto dinyatakan terbukti telah membunuh sekaligus memperkosa seorang siswi SMK, Kristina boru Gultom.
"Terdakwa Rinto Hutapea divonis pidana penjara selama 20 tahun," ujar Sayed Fauzan.
Sayed menyampaikan perbuatan terdakwa dikategorikan sadis dan meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya yang masih kecil," ujar Hakim.
Berdasarkan rentetan kasus yang dikumpulkan Tribun Medan sebelumnya, Kristina tewas mengenaskan setelah dibunuh tetangganya sendiri.
Jenazah korban ditemukan dengan kondisi tubuh tertelungkup di kebun daerah Dusun Pangguan Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung, Taput, Sumatera Utara, Senin (5/8/2019) lalu.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap Rinto Hutapea, yang merupakan tetanggga korban.
Rinto mengaku sakit hati karena diludahi dan dihina oleh korban.
"Saya sakit hati," jawab Rinto Hutapea saat diwawancarai Tribun Medan ketika di Mapolres Taput.
Rinto menjelaskan, saat itu korban menolak ajakanya untuk dibonceng naik motor.
"Aku minta dia untuk kubonceng. 'Naiklah, dek. Aku bilang gitu. Terus dia nolak. Dia langsung meludahi aku. Terus dia cakap kotor samaku," sebut Rinto Hutapea lagi.
Ia membantah memaksa membonceng korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vonis-pembunuh-krstina.jpg)