Pembunuh Sadis Siswi SMK di Tarutung Divonis 20 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim, Sayed Fauzan, didampingi anggota Saba'aro Zendrato dan Hendrik Tarigan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Rinto Hutapea
Korban pun mulai lunglai.
Namun, aksi Rinto tak berhenti sampai di situ.
Ia menyeret Kristina ke jurang di bawah pohon bambu sejauh 50 meter dengan maksud menyembunyikan korban.
Pembantaian pun berlanjut, Rinto Hutapea membuat korban tak bernafas dengan cekikan sekuat tenaga di leher korban selama 15 menit.
Ditambahkan Horas, melihat korban tak bergerak lagi Rinto Hutapea mengambil telepon genggam bermerek Nokia untuk dibuang ke semak-semak.
Uang senilai pecahan Rp 5.000, minyak kayu putih juga dirogoh dari kantong korban dan dibuang tidak jauh dari pohon bambu tempat korban ditemukan.
Melihat pakaian korban tergulung-gulung akibat diseret, Rinto Hutapea membuka pakaian korban hingga Kristina telanjang.
"Tubuh korban yang telanjang kemudian ditutupi tersangka menggunakan baju korban dengan posisi telungkup dan langsung meninggalkannya di bawah pohon bambu," jelas AKBP Horas Marasi Silaen.
(Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vonis-pembunuh-krstina.jpg)