Pembunuh Sadis Siswi SMK di Tarutung Divonis 20 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Sayed Fauzan, didampingi anggota Saba'aro Zendrato dan Hendrik Tarigan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Rinto Hutapea

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Terdakwa Rinto Hutapea divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan siswi SMK Kristina Boru Gultom di Kantor Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (26/2/2020). 

Kendati demikian, Rinto mengakui jika dirinya memang menyukai korban.

Namun, ia membantah telah memperkosa korban.

"Bukannya membuka pakaian korban, tapi aku menarik bajunya sampai ke bawah gitu, Pak," ucap Rinto.

Personel Polres Taput sedang mengevaluasi jenazah Kristina Gultom
Personel Polres Taput sedang mengevaluasi jenazah Kristina Gultom (TRIBUN MEDAN/Dok Polres Taput)

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen membeberkan kronologi pembunuhan itu.

Awalnya, Rinto Hutapea melintas mengendarai motor Suzuki Smash.

Lalu, Rinto Hutapea menyapa korban sambil mengajaknya karena tujuan mereka sama untuk pulang ke rumah. Namun, korban menolak ajakan itu dan memakai Rinto.

Penolakan dan makian itu membuat Rinto Hutapea sakit hati.

"Sekira 10 meter, tersangka menangkap korban yang lari ke arah perladangan," jelas Horas.

Ketika korban yang dikejar terjatuh, Rinto memukul tubuh Kristina di bagian bibir dan wajah.

Korban kemudian berteriak minta tolong.

Panik mendengar teriakan korban, Rinto Hutapea semakin membabi buta memukuli korban sambil memegang kedua tangannya.

"Korban sempat minta tolong, tapi makin dibantai," terang Kapolres.

Upaya penyelamatan diri oleh korban gagal karena kalah tenaga dengan tersangka.

Tersangka pun langsung menyeret Kristina ke areal perladangan warga yang banyak ditumbuhi semak belukar, dan korban semakin menjerit.

Wajah, pelipis, bibir kening korban pun kembali dipukul bertubi-tubi oleh Rinto Hutapea.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved