Pembunuh Sadis Siswi SMK di Tarutung Divonis 20 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim, Sayed Fauzan, didampingi anggota Saba'aro Zendrato dan Hendrik Tarigan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Rinto Hutapea
Kendati demikian, Rinto mengakui jika dirinya memang menyukai korban.
Namun, ia membantah telah memperkosa korban.
"Bukannya membuka pakaian korban, tapi aku menarik bajunya sampai ke bawah gitu, Pak," ucap Rinto.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen membeberkan kronologi pembunuhan itu.
Awalnya, Rinto Hutapea melintas mengendarai motor Suzuki Smash.
Lalu, Rinto Hutapea menyapa korban sambil mengajaknya karena tujuan mereka sama untuk pulang ke rumah. Namun, korban menolak ajakan itu dan memakai Rinto.
Penolakan dan makian itu membuat Rinto Hutapea sakit hati.
"Sekira 10 meter, tersangka menangkap korban yang lari ke arah perladangan," jelas Horas.
Ketika korban yang dikejar terjatuh, Rinto memukul tubuh Kristina di bagian bibir dan wajah.
Korban kemudian berteriak minta tolong.
Panik mendengar teriakan korban, Rinto Hutapea semakin membabi buta memukuli korban sambil memegang kedua tangannya.
"Korban sempat minta tolong, tapi makin dibantai," terang Kapolres.
Upaya penyelamatan diri oleh korban gagal karena kalah tenaga dengan tersangka.
Tersangka pun langsung menyeret Kristina ke areal perladangan warga yang banyak ditumbuhi semak belukar, dan korban semakin menjerit.
Wajah, pelipis, bibir kening korban pun kembali dipukul bertubi-tubi oleh Rinto Hutapea.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vonis-pembunuh-krstina.jpg)