Pemuda Asal Sumut Tanam Ganja di Kos-kosan, Berawal Coba-coba Hingga 4 Kali Panen, Petik Lalu Isap

Seorang pemuda asal Simalungun, Sumatera Utara, terpaksa diamankan polisi. Ia ditangkap karena kedapatan menanam sendiri pohon ganja di kos-kosan.

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Dua tersangka yang menanaman ganja di kos mereka saat di Mapolsek Bekasi Timur, Kamis, (27/2/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, Seorang pemuda asal Simalungun, Sumatera Utara, terpaksa diamankan polisi.

Ia ditangkap karena kedapatan menanam pohon ganja di kos-kosan.

Ia adalah Epto Jaya Girsang (20), warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Epto diamankan bersama temannya bernama  John Supermen Saragih (32) di kos-kosan mereka di Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Keduanya nampak tertunduk malu sambil mengenakan pakaian warna oranye khas tahanan saat digiring anggota Polsek Bekasi Timur.

Epto Girsang dan John Supermen dihadiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang menjeratnya, Kamis (27/2/2020).

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo, mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada, Rabu (26/2/2020) sekira pukul 00.15 WIB, usai pihaknya mendapat laporan dari warga.

"Berawal dari infomasi masyarakat bahwa terdapat penghuni kos-kosan yang menanam pohon ganja menggunakan sebuah pot," kata Sutoyo.

Dari informasi itu, pihaknya langsung bergerak melaukan pengeledahan dan mendapati barang bukti pohon ganja setinggi 60 sentimeter yang diletakkan di belakang kos-kosan.

"Barang bukti itu diletakkan di dalam pot, terdapat dua tangkai dan daun ganja yang tumbuh subur hanya mengandalkan sinar matahari di dalam ruangan saja," ungkap Sutoyo.

Pohon ganja itu dari keterangan tersangka sudah sempat dipanen untuk kebutuhan konsumsi pribadi. Mereka juga mengaku awalnya hanya coba-coba menanam ganja usai membeli bibit dari ganja kering.

"Dia untuk konsumsi pribadi, awalnya mereka beli ganja kering yang biasa diedarkan lalu bijinya itu mereka tanam dan timbuh," jelas dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur, Jalan Raya Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 111 ayat 1, sunsider pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Mereka sebelumnya sudah mengkosumsi ganja dengan cara membeli barang jadi atau ganja kering, nah kali ini mereka coba-coba tanam sendiri ganja untuk konsumsi pribadi mereka," jelas dia.

Sudah 4 Kali Panen

Dua pelaku penanam ganja di Bekasi diringkus polisi, Kamis, (27/2/2020).
Dua pelaku penanam ganja di Bekasi diringkus polisi, Kamis, (27/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Polisi Sutoyo, mengatakan, kedua tersangka mengaku sudah empat kali memanen ganja hasil tanam sendiri untuk konsumsi pribadi.

"Jadi dia sudah empat kali memakai dari hasil ganja yang ditanam, untuk sementara ini belum diedarkan masih di konsumsi untuk diri sendiri," kata Sutoyo di Mapolsek Bekasi Timur, Kamis (27/2/2020).

Ganja hasil panen itu sebelum dikonsumsi, daunya dipetik untuk kemudian dikeringkan dengan cara dijemur. Tersangka diketahui sudah menanam pohon ganja sejak Oktober 2019 lalu.

"Setiap dia ingin memakai ganja dia (John Supermen) hanya tinggal memetik daun ganja itu dijemur dan dipake bersama EJ (Epto Jaya)," jelas dia.

Meski tersangka sudah mengaku hasil tanam ganja untuk konsumsi pribadi, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengetahui dugaan peredaran ganja hasil tanam.

"Untuk sementara dalam penyelidikan diapakai konsumsi pribadi tapi kita akan tindak lanjuti kami dalami lagi nanti mungkin bisa berkembang," jelas dia.

Berawal Coba-coba

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo (tegah) saat menunjukkan barang bukti ganja hasil tanam sendiri, Kamis, (27/2/2020).
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo (tegah) saat menunjukkan barang bukti ganja hasil tanam sendiri, Kamis, (27/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

John Supermen salah satu tersangka mengatakan, alasan menanam ganja rupanya berangkat dari keisengannya yang merupakan kosumen narkotika golongan satu tersebut.

"Enggak ada pengalaman (menanam ganja), cuma coba-coba aja," kata John di Mapolsek Bekasi Timur, Kamis (27/2/2020).

John menjelaskan, ganja itu mulai ia tanam pada Oktober 2019 lalu. Bibit ganja dia peroleh ketika membeli ganja kering untuk dia konsumsi dan bijinya dia tanam menggunakan pot.

"Baru kali ini (tanam ganja), belajar otodidak aja, enggak (pakai pupuk) langsung ditebar aja bijinya," jelasnya.

Biji ganja itu kemudian tumbuh setelah ia siram dan rawat di belakang kos-kosan tempat tinggalnya. Bahkan, semenjak menanam, dia berhasil memanen hasil ganja sebanyak empat kali.

"Buat sendiri aja, jadi tanam buat dipakai sendiri," ujarnya.

Driver GoJek dan Grab Demo DPRD Sumut Terkait Larangan Bawa Penumpang dan Hanya Boleh Antar Barang

Uya Kuya Batal Beli Jam Tangan Mewah Gara-gara Virus Corona: Ini Udah Lama Nggak Beli Jam

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo, mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada, Rabu, (26/2/2020) sekira pukul 00.15 WIB, usai pihaknya mendapat laporan dari warga.

"Berawal dari infomasi masyarakat bahwa terdapat penghuni kos-kosan yang menanam pohon ganja menggunakan sebuah pot," kata Sutoyo.

Dari informasi itu, pihaknya langsung bergerak melaukan pengeledahan dan mendapati barang bukti pohon ganja setinggi 60 sentimeter yang diletakkan di belakang kos-kosan.

"Barang bukti itu diletakkan di dalam pot, terdapat dua tangkai dan daun ganja yang tumbuh subur hanya mengandalkan sinar matahari di dalam ruangan saja," ungkap Sutoyo. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jakarta dengan judul :Tanam Ganja di Kos-kosan Berawal Coba-coba Hingga 4 Kali Panen, Begini Akhir Kisah Supermen dan Epto

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved