Status Hukum Anak Durhaka Jebolan The Voice Indonesia, Tendang Kepala Ibu Gegara Tak Siapkan Baju

TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

sumber: Instagram.com/nethahenuk_
TH, remaja jebolan The Voice Indonesia siksa ibu 

TRIBUN-MEDAN.com, TH yang diduga menganiaya ibu kandung yang juga peserta audisi The Voice Indonesia tahun 2019 telah ditetapkan status Anak Berhadapan Dengan Hukum.

TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT).

Saat ini penyidik Unit PPA Polres Kupang, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut pasca ditangkap di kediaman orang tuanya, Rabu (26/2/2020).

Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan RJH Manurung SH., SIK menyampaikan hal ini, Kamis (27/2).

Menurut Kapolres, setelah dibuatkan laporan polisi, kemudian statusnya sudah ditetapkan. Namun, anaknya masih di bawah umur jadi prosesnya sesuai undang-undang peradilan anak.

TH dikenakan pasal dalam undang-undang KDRT terkait adanya kekerasan fisik.

Aldinan menambahkan, meskipun telah berstatus tersangka namun TH yang saat ini berusia 17 tahun tidak ditahan karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak di bawah umur yang terlibat tindak pidana tidak harus ditahan.

Meskipun tidak ditahan, namun Kapolres Aldinan mengatakan, tersangka tetap harus mendapat pembinaan dari orang tua, wali atau lembaga terkait.

"Dalam undang-undang sistem peradilan anak, anak di bawah umur tidak harus ditahan. Namun catatannya harus dibina orang tua, wali atau lembaga terkait", jelasnya.

Saat ini lanjutnya, sedang dilakukan mediasi antara tersangka sebagai anak dan ibunya sebagai korban. Dalam mediasi itu, sang ibu sudah memaafkan tersangka dan sudah berdamai.

"Ini termasuk delik aduan. Sedang dilakukan mediasi dan sudah ada perdamaian secara kekeluargaan. Si anak ini juga sudah dimaafkan oleh ibunya dan sudah tidak dipermasalahkan lagi," jelasnya.

Menurut Aldinan, proses hukum atas tersangka TH berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menurutnya, sesuai UU SPPA, status TH bukan tersangka namun disebut sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum. 

Terlambat siapkan baju

Seorang gadis berusia 17 tahun di Kupang, Nusa Tenggra Timr ( NTT) tega memukul dan menendang kepala ibu kandungnya sendiri.

Gadis berusia 17 tahun ini menganiaya ibu kandungnya sendiri yang juga berprofesi sebagai guru hanya gara-gara sang ibu terlambat menyiapkan baju untuk hangout (jalan-jalan).

Adalah TH (17, seorang pelajar di Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Rabu (16/2/2020) pagi. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun kepada wartawan Rabu (26/2/2020) mengatakan, pelaku TH (17) yang saat itu hendak ke Kupang seketika naik pitam karena permintaan untuk segera disiapkan baju tak segera diindahkan ibu kandungnya. 

Saat itu, jelas Kombes Jo Bangun, ibu kandung pelaku, Apolonia alias AH (45) sempat meminta TH bersabar karena saat itu ia sedang memasak.

Bukannya menunggu, TH malah langsung menganiaya perempuan yang berprofesi guru itu. 

"Korban meminta kepada pelaku untuk bersabar karena korban sedang memasak, namun pelaku tidak sabar sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," ujar Kombes Pol Jo Bangun.

 

Pelaku penganiayaan ibu kandung, Treaneta alias TH (17) saat memberi keterangan di Polres Kupang pada Rabu (26/2/2020).
Pelaku penganiayaan ibu kandung, Treaneta alias TH (17) saat memberi keterangan di Polres Kupang pada Rabu (26/2/2020). (Bid Humas Polda NTT)

Sontak kejadian itu membuat adik pelaku, Renita alias RH (16) langsung memanggil beberapa tetangga untuk melerai pertengkaran dan penganiayaan tersebut.

Saat melerai, salah satu tetangga lalu berinisiatif merekam adegan tak beradab tersebut dan memposting di media sosial. 

Menurut Kombes Pol Jo Bangun, berdasarkan keterangan adik korban dan para tetangga, pelaku TH sering dan bahkan berulang kali melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri. 

Usai kejadian tersebut, anggota Polres Kupang langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Gadis 17 tahun tendang ibu kandung sendiri
Gadis 17 tahun tendang ibu kandung sendiri (Bid Humas Polda NTT)

* Penganiayaan Ibu dan Anak di Warung Bakso Kupang

Terdakwa kasus penganiayaan ibu anak di Warung Bakso Pohon Mangga Kecamatan Oebobo Kupang, Debby Irene Lay (48) menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan hakim yang memberinya hukuman 10 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengayoman Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (28/4/2019) sore.

Tak hanya, terdakwa Debby, jaksa penuntut umum pun mengatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut.

Pasalnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut Debby dengan penjara satu tahun enam bulan.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 16.10 Wita itu disaksikan juga oleh keluarga terdakwa dan pengunjung yang memenuhi ruangan sidang.

Kepada POS-KUPANG.COM usai sidang putusan, kuasa hukum terdakwa San A Fattu SH mengatakan setelah konsultasi pihaknya menyatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut.

Gadis 17 tahun Peserta The Voice Indonesia 2019 tendang ibu kandung
Gadis 17 tahun Peserta The Voice Indonesia 2019 tendang ibu kandung (Facebook via Tribun Sumsel)

“Kita pikir-pikir terhadap putusan tersebut, jaksa juga demikian mereka juga menyatakan pikir-pikir,” ujar San Fattu.

Debby dalam kasus ini didakwa melakukan penganiayaan kepada Selvi Hendriana Johannes dan putrinya Jesika Basuki di Warung Bakso Pohon Mangga, Jalan Cak Doko Oebobo Kota pada Kupang pada 18 Juli 2018 sekira pukul 11.00 Wita.

Sebelumnya, pihak keluarga terdakwa berharap hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memberikan putusan yang adil pada terdakwa terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Warung Bakso Pohon Mangga, Jalan Cak Doko Oebobo Kota Kupang pada Juli 2018 lalu.

Kepada wartawan pada Minggu (17/3/2019) siang, pihak keluarga Deby Irene Lay (48) yang diwakili oleh Alfred Tiko Hosana menyatakan pihak keluarga berharap putusan yang adil dalam kasus yang dihadapi oleh anggota keluarga mereka.

“Harapan kita dengan bukti yang ada ini, terdakwa bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya,” ujarnya didampingi beberapa anggota keluarga lain.

Pasalnya, menurut Alfred, dari bukti rekaman video yang sempat diambil oleh salah satu rekan terdakwa yang saat itu yang sedang bersama terdakwa di lokasi kejadian, menunjukkan bahwa tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan karena saat itu malahan mereka seolah sedang berkelahi dan ia yang dikeroyok.Kasus yang disebut penganiayaan tersebut, lanjutnya, terjadi pada 18 Juli 2019 sekira pukul 11.00 Wita. Saat itu kejadiannya tepat di Bakso Pohon Mangga yang berada di Jalan Cak Doko Kelurahan Oebobo Kota Kupang.

Berdasarkan keterangan Deby, sebut Alfred, saat kejadian itu sebenarnya ia yang menjadi korban karena mengalami memar di mata hingga mobilnya mengalami kerusakan tetapi toh akhirnya ia yang diproses menjadi tersangka dan kini sedang dalam masa sidang.

“Saat kejadian di bakso Pohon Mangga Oebobo itu, Deby Irene Lay bersama dua temannya yakni Nunung Suarsi, dan Nelly Kilasali Sasuke yang saat itu berinisiatif merekam kejadian dengan handphone. Jadi rekamannya ada jelas,” beber Alfred.

Saat itu, Deby yang datang bersama tiga temannya ke Bakso Pohon Mangga kemudian bertemu dengan Selvi yang telah lebih dahulu berada di sana.

Akibat saling menyenggol akhirnya terlibat cekcok dan terjadilah perkelahian itu. Feby dan Selvi saling kenal dan telah berteman, namun akibat informasi yang menyebutkan ada perselingkuhan maka mereka cekcok.

San A Fattu SH selaku kuasa hukum Deby Irene Lay mengatakan tuntutan jaksa yang mendakwa satu tahun enam bulan dalam kasus itu merupakan sebuah dakwaan yang berlebihan karena korban masih dapat beraktivitas normal pasca kejadian.

Ia juga menyebut dakwaan jaksa tidak memuat hasil visum yang dikemukakan oleh saksi korban dan saksi.

Ia mengatakan semua telah ia masukkan dalam nota pembelaan sehingga ia berharap menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberikan keputusan yang adil.

Sebelumnya, lanjut San, usai kejadian tanggal 18 Juli 2018, Deby Irene Lay telah melaporkan ibu-anak Selvi Hendriana Johannes dan putrinya Jesika Basuki ke Polres Kupang Kota dengan tuduhan pengeroyokan, namun hingga kini laporan itu masih berada di tangan penyidik Polres Kupang Kota dengan alasan tidak adanya saksi konfrontir.

* Penganiayaan di Kantin Sekolah

Kasus penganiayaan yang menimpa seorang pelajar SMA di Kota Kupang yang dianiaya kawanan pemuda, GR (17) pada Minggu (26/1/2020) lalu terus berlanjut.

Korban dianiaya di Kantin SDN Kelapa Lima Jln Gerbang Madya Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota kupang.

Kejadian tersebut dilaporkan ibu kandung korban, Margareta Manu (42) ke Mapolsek Kelapa Lima.

Usai menerima laporan polisi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Sementara ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," katanya.

 

Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, perkembangan kasus ini diperkirakan akan dimediasi.

Sebab, lanjut dia, salah satu pelaku dalam kasus tersebut adalah kerabat dekat korban.

Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan kembali terjadi di Kota Kupang.

Kali ini, seorang pelajar SMA di Kota Kupang, GR (17), dianiaya kawanan pemuda hingga babak belur pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban Dianiaya di Kantin SDN Kelapa Lima Jln Gerbang Madya Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota kupang.

Tak terima atas kejadian tersebut, ibu kandung korban, Margareta Manu (42) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kelapa Lima.

Kepada polisi, korban mengaku, ia dikeroyok oleh Ferri Ufi Cs hingga mengalami sejumlah luka.

Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, SH, SIK melalui Kanit Reskrim polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH saat dihubungi, Kamis (23/1/2020).

"Laporan tersebut telah kami terima dan korban juga telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang," katanya.

Dijelaskannya, saat kejadian, korban sementara tidur di kantin SDN Kelapa Lima, namun tiba-tiba para pelaku datang dan membangunkan korban dan pelaku yang bernama Fery Ufi langsung memukuli korban diikuti sejumlah rekannya

Selanjutnya, korban dibawa ke depan sebuah kosan bernama 'Warna-Warni' yang berjarak sekitar 200 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setibanya di kosan tersebut, para pelaku mengatakan 'Lu yang lempar mobil' dan korban mengatakan 'Bukan beta (saya) yang lempar', namun para pelaku masih memukuli korban," katanya.

Selanjutnya, pelaku Ferry Ufi mengatakan ingin melapor ke kantor polisi dan korban dibawa oleh pelaku. Namun, korban yang dibawa menggunakan sepeda motor oleh pelaku di tengah perjalanan menyampaikan persoalan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Di tengah perjalanan oelaku Fery Ufi mengatakan 'Omong damai saja', kemudian korban dibawa kembali ke rumahnya, namun para pelaku langsung pergi dan tidak ada penyelesaian," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak di dahi dan luka robek pada pipi kiri bagian dalam.

"Menurut keterangan korban, jumlah pelaku pengeroyokan tersebut sebanyak kurang lebih 13 orang. Dan korban masih mengenali para pelaku, namun tidak mengetahui nama para pelaku dikarenakan para pelaku tersebut sama-sama berdomisili dengan korban. Korban juga sering melihat para pelaku beraktivitas di lingkungan sekitar TKP dan juga ada beberapa pelaku yang juga merupakan teman sekolah korban," katanya.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Pos Kupang dengan judul : Ini Status Baru Peserta Audisi The Voice Indonesia 2019, Anak yang Menganiaya Ibu Kandung

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved