Kades Selingkuh
Kades yang Selingkuhi Bini Orang Dibiarkan Masih Menjabat, Ternyata Ini Alasan Kadis PMD Sergai
Kades Sei Buluh yang sempat tertangkap selingkuh ternyata masih dibiarkan menjabat oleh Premkab Serdang Bedagai
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
PAKAM,TRIBUN-Kepala Desa (Kades) Sei Buluh, Subandi (56) yang sebelumnya tertangkap tangan berzinah dengan istri orang lain di hotel kelas melati ternyata masih dibiarkan menjabat.
Kades Sei Buluh, Subandi hanya dijatuhi sanksi ringan.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ikhsan, sanksi ringan terhadap Kades Subandi diberikan oleh Camat Teluk Mengkudu.
Sanksi ringan itu diberikan melalui teguran tertulis.
• Kades dan Selingkuhan Digerebek di Kebun Sawit, Sudah 4 Kali Berhubungan Intim, Gini Reaksi Keluarga
"Sanksi teguran tertulis itu diberikan Camat. Jadi begini, Dinas PMD ini kan hanya memfasilitasi saja," kata Ikhsan, Minggu (1/3/2020).
Ia mengatakan, adapun alasan pemberian sanksi ringan pada Kades Subandi, lantaran dia mengaku sudah berdamai dengan Ngapino, suami dari DF, selingkuhannya.
"Katanya mereka (Subandi dan Ngapino) sudah damai. Informasinya ada pencabutan berkas di kepolisian, maka dari itu hanya diberi teguran tertulis," ungkap Ikhsan.
• VIRAL Foto Mesum Pak Kades dan Bu Sekdes Tanpa Busana hanya Berhanduk, Begini Nasib Keduanya
Disinggung lebih lanjut kenapa Bupati Sergai tidak memberikan sanksi tegas kepada Subandi, mengingat ulahnya itu sangat mencoreng instansi pemerintahan, Ikhsan beralasan pimpinan tertinggi di Pemkab Sergai tidak bisa berbuat banyak.
Sebab, masalah Subandi dianggap sudah selesai.
Terlebih ada keterangan yang menyebutkan bahwa berkas laporan di kepolisian sudah dicabut.
"Makanya level yang memberikan teguran Camat. Kalau ada tindakan pidana baru level Kabupaten," pungkas Ikhsan.
Sementara itu, Camat Teluk Mengkudu, Romian P Siagian mengatakan teguran yang diberikan pada Subandi bukan karena dia menyelingkuhi bini orang lain.
Melainkan karena ulahnya itu membuat resah masyarakat.
"Dari segi undang-undang, hanya itu saja sanksi teguran tertulis. Kalau untuk pemberhentian, tidak bisa," kata Romian.
Ia mengatakan, teguran tertulis diberikan karena Subandi mengaku pihak keluarga selingkuhannya sudah mencabut berkas laporan dari kepolisian.
"Informasi yang saya dapat, katanya sudah berdamai. Walaupun kepolisian belum ada menerbitkan SP3," kata Romian.
• Kronologi Kades Bunuh Warganya Gara-gara Alat Penyemprot Padi, Rusak Matanya dan Potong Kemaluannya
Disinggung lebih lanjut mengenai kasus perzinahan ini, Romian mengatakan Kades Subandi hanya bisa dipecat jika melakukan korupsi dan kasus pidana umum yang hukumannya di atas lima tahun.
Saat ini pun, kata Romian, tidak ada lagi riak-riak di tengah masyarakat menyangkut kasus perzinahan Subandi.
"Intinya di desa masih kondusif. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga kondusif.
Tidak ada riak-riak lagi. Karena kami juga sudah cek ke berbagai elemen.
Sudah kami jelaskan, secara undang-undang itu seperti apa. Gitulah kenyataannya sekarang ini," kata Romian.(dra)