Utang PT Inalum

Gubernur Sumut Dinilai Lemah Melakukan Lobi, Sehingga PT Inalum Tidak Mau Bayar Utang

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dinilai lemah dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat, sehingga PT Inalum tidak mau bayar utang

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Komisi C, DPRD Sumut gelar rapat dengan pendapat (RDP) bersama dengan PT Inalum dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (20/1/2020). 

MEDAN,TRIBUN-Pengamat Pemerintah, Dadang Darmawan menyebut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi lemah dalam berkomunikasi.

Sehingga Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak bisa melobi pemerintah pusat untuk membantunya menagih utang PT Inalum.

"Kita tahu bahwa Pak Edy Rahmayadi tidak bisa melakukan komunikasi, pendekatan dengan pemerintah pusat untuk melobi segala bentuk apapun untuk dapat bisa membantu pemerintah Sumut menagih utang PT Inalum," kata Dadang, Senin (2/3/2020).

DPRD Sumut Pertanyakan Utang Pajak Air Permukaan PT Inalum, Total Capai Rp 2,3 Triliun

Menurutnya, Pemprov Sumut harus bisa melakukan lobi-lobi guna meringankan beban menagih utang ini.

Sebab, sudah berlarut-larut masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan tegas oleh pemerintah Sumut. 

"Enggak ada cara lain, lakukan tekanan dan lobi-lobi politik ke pusat agar dapat bisa saling bekerja," ucap Dadang.

Surat Edaran Pembagian Annuel Fee PT Inalum Palsu, Ini Penjelasan Sekda Sumut

Terkait proses persidangan pajak yang digelar di Jakarta, kata Dadang, tidak ada gunanya.

Kalau pemerintahnya sendiri juga tidak ada melibatkan DPRD Sumut untuk tegas.

"Putus asa, karena tidak ada kejelasan. Libatkan DPRD Provinsi," katanya.

Dirinya menekankan, pemerintah Sumut harus tegas dalam melakukan penagihan utang ini.

Tidak perduli bagaimana caranya.

Pemerintah daerah harus bisa mengambil hak-haknya yang selama ini tidak terpenuhi.

PT Inalum Masih Berutang pada Pemprov, Jaksa Diajak Ikut Menagih

Terkait persoalan ini, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, merasa prihatin.

Ia pun sudah berkoordinasi pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk membantu menagih utang dari PT Inalum.

"Saya sudah tegaskan kepada PT Inalum harus bayar. Karena saya juga sudah meminta Kejati Sumut membantu pemerintah menagih utang tersebut," kata Baskami.

Dia mengatakan, perusahaan aluminium tersebut harus membayarkan seluruh tunggakannya kepada pemerintah Sumut.

Sebab, jika tunggakan itu tidak dibayar, tentu Pemprov Sumut akan kehilangan pendapatan dari sektor pajak.

"Gara-gara mereka, pendapatan pemerintah jadi berkurang," ucapnya.

WOW! Pemprov Minta PT Inalum Bangun Gapura Bandara Silangit Senilai Rp 400 Juta

Baskami mengatakan, tunggakan pajak ini ada bukan karena aturan dari siapapun.

Dalam undang-undang, sudah dijelaskan bahwa PT Inalum harus membayarkan pajak sesuai ketentuan.

"Ini kan bukan kemauan kita, tetapi sudah diatur oleh undang-undang. Mereka harus bayar itu, jangan sampai tidak," jelasnya.

Kemudian, Baskami merasa miris melihat janji PT Inalum yang katanya ingin membangun daerah.

Sampai saat ini, dirinya memastikan PT Inalum belum ada membawa perubahan apapun bagi Sumatera Utara.

"Mana kata-kata mereka untuk membangun Sumut, utangnya saja tidak dibayarkan," ungkapnya.(wen)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved