Wali Kota Medan Diadili

21 Kadis dan Direksi Disebut Beri Uang pada Dzulmi Eldin, Ini Kata Jaksa KPK Terkait Proses Hukumnya

Sebanyak 21 nama pejabat yang disebutkan sebagai pemberi suap kepada Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 21 nama pejabat yang disebutkan sebagai pemberi suap kepada Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin, Kamis (5/3/2020) di Pengadilan Tipikor Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto yang membacakan dakwaan, membeberkan 21 nama Kadis Pemko Medan tersebut.

Diketahui dari dakwaan terdakwa, total uang yang diterima Dzulmi Eldin dari tahun 2018 hingga 2019 mencapai Rp 2,15 miliar.

Akankah para pemberi uang kepada Dzulmi Eldin, akan diproses lebih lanjut?

Seusai sidang, Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyebutkan bahwa hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

Ia belum bisa memastikan apakah 21 kadis yang disebutkan dalam dakwaan, akan mengalami nasib sama seperti Isa Ansyari, Kadis PU Medan yang telah dihukum 2 tahun penjara.

"Kita buktikan dulu di persidangan. Tunggu proses sidang bagaimana baru kita analisa terkait kepentingannya seperti apa, karena ini masih dakwaan. Kita belum bisa memberitahukan lebih lanjut," ungkapnya seusai sidang.

Terkait kasus Dzulmi Eldin, Jaksa Iskandar menyebutkan, kutipan uang dari para kepala dinas mencapai Rp 2,15 miliar.

Uang tersebut digunakan Dzulmi Eldin untuk kepentingan pribadinya.

"Ya intinya dipergunakan untuk kepentingan wali kota yang tidak ada anggarannya di dalam APBD. Sehingga kegiatan-kegiatan tersebut terlaksana dengan adanya uang tersebut. Dari tangan Samsul (Kasubbag Protokoler Pemko Medan) dan dilaporkan ke Pak Eldin. Dipergunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Dalam dakwaan diketahui kepala-kepala Dinas di lingkungan Pemko Medan dimintai uang oleh Samsul, atas arahan Dzulmi Eldin.

Berikut rincian dan daftar nama-nama Kadis hingga Direksi yang turut memberikan dana ke Dzulmi Eldin:

Berikut rincian dan nama-nama kepala dinas yang dibacakan JPU KPK:

1. Isa Ansyari menyerahkan uang di bulan Maret, April, Mei dan Juni tahun 2019 masing-masing sejumlah Rp 20 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 80 juta

2. Benny Iskandar selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang memberikan uang pada Juli- September 2019 senilai Rp 60 juta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved