Wali Kota Medan Diadili

21 Kadis dan Direksi Disebut Beri Uang pada Dzulmi Eldin, Ini Kata Jaksa KPK Terkait Proses Hukumnya

Sebanyak 21 nama pejabat yang disebutkan sebagai pemberi suap kepada Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

18. Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar Kota Medan Rp 35 juta

19. Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi Rp 20 juta

20. Ikhsar Risyad Marbun selaku Kadis Pertanian dan Perikanan Pemko Medan

21. Zulkarnain selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Ruang Tahanan Ramah Anak

Sebelum sidang, Dzulmi Eldin ditempatkan di ruang tahanan ramah anak dan perempuan.

Di tempat itu, Eldin merasa gerah dan meminta kipas kepada seorang petugas keamanan Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan pantauan Tribun Medan, seorang petugas keamanan membawa kipas angin kecil untuk Dzulmi Eldin.

Saat dikonfirmasi kepada petugas keamanan tersebut, ia membenarkan Dzulmi Eldin meminta kipas karena merasa kepanasan di ruang tahanan.

"Ya gimanapun, walau dia terdakwa, kan kita juga harus melayani," ucapnya.

Namun, kipas itu ternyata tak bisa dinyalakan lantaran di dalam ruang tahanan tersebut tidak terdapat colokan atau stop kontak.

"Tapi nggak jadi, karena di dalam nggak ada stop kontak. Jadi tahulah gimana panasnya," ujarnya sambil tertawa.

Saat ditanyai Tribun Medan, mengenai Dzulmi Eldin ditempatkan di ruang tahanan ramah anak dan perempuan, ia menjawab tidak mengetahuinya dengan pasti.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved