Wali Kota Medan Diadili
21 Kadis dan Direksi Disebut Beri Uang pada Dzulmi Eldin, Ini Kata Jaksa KPK Terkait Proses Hukumnya
Sebanyak 21 nama pejabat yang disebutkan sebagai pemberi suap kepada Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
3. Suherman selaku Kepala BP2RD memberikan uang pada Juli- September 2019 senilai Rp 60 juta
4. Iswar S selaku Kadis Perhubungan memberikan uang pada Juli- September 2019 senilai Rp 60 juta
5. Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta
6. Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangan memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta
7. Edliaty selaku Kadis Koperasi dan UKM memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta
8. Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
9. Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
10. Qomarul Fattah selaku Kadis DPMPTSP memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
11. Usma Polita Nasution selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
12. Dammikrot selaku Kadis Perdagangan memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
13. Armansyah Lubis selaku Kadis Lingkungan Hidup memberikan uang pada Oktober 2019 senilai Rp 10 juta
14. M. Sofyan memberikan uang pada Oktober 2019 senilai Rp 10 juta
15. Hannalore Simanjuntak selaku Kadis Ketenagakerjaan memberikan Rp 5 juta
16. Renward Parapat selaku Asisten Administrasi Umum memberikan Rp 5 juta
17. Khairunnisa Mozasa selaku Kadis P3APM jumlah keseluruhan Rp 70 juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-suap-wali-kota-medan-1.jpg)