Breaking News

KPPU Sidak Distributor Masker

KPPU Peringatkan Distributor Masker, Sanksi Penimbun Barang Denda Rp 25 M hingga Izin Usaha Dicabut

KPPU Peringatkan Distributor Masker, Sanksi Penimbun Barang Rp 25 M hingga Cabut Izin Usaha

tri bun medan/victory
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan melakukan sidak terkait langkanya masker di Kota Medan akibat Virus Corona (COVID-19), Kamis (5/3/2020). 

KPPU Peringatkan Distributor Masker, Sanksi Penimbun Barang Rp 25 M hingga Cabut Izin Usaha

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut melakukan sidak terkait langkanya masker di Kota Medan akibat merebaknya Virus Corona (COVID-19), Kamis (5/3/2020).

Sidak dipimpin langsung Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak.

Tim KPPU langsung mendatangi distributor besar di PT Dimas Andalas Makmur, Jalan Mojopahit No 121/35, Medan.

Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha baik tingkat pabrik hingga distributor yang terbukti menimbun masker dan menjual harga tidak wajar dapat disanksi hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi kalau di KPPU sudah jelas ada di penelitian, penyelidikan, pemeriksaan, persidangan. Inikan masih tahap penelitian, kalau nanti distributornya melakukan pelanggaran pasti masuk ke penyelidikan dan pemeriksaan perkara di pengadilan. Itu jelas sanksinya diatur maksimal dendanya Rp 25 miliar dan ingat paling parah pencabutan izin usaha. Jangan sampai demikian," tegasnya.

Ramli menegaskan jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah kondisi orang lain sedang dalam kebutuhan.

"Jangan sampai pabrikan di sini dan distributor bermain menahan-nahan pasokan untuk saling mendapatkan keuntungan yang berlebih, itu pasti kena KPPU," tuturnya.

Ia juga meminta agar para pelaku usaha untuk memberikan harga yang wajar.

"Jadi mari para pelaku usaha ini berikan lah harga yang wajar dan jangan ambil kesempatan. Alasan kan selalu begitu, permintaan tinggi harga tinggi. Tapi jangan seperti itulah," pungkasnya.

Amatan Tribun, Ramli langsung meminta pihak PT Dimas Andalas Makmur, membuka gudang yang terkunci di belakang kantor.

Tim KPPU pun mengecek dan menanyakan kepada Direktur PT Dimas Andalas Makmur, Meliana Manurung terkait ketersediaan masker.

Terjadi percakapan yang cukup panjang antara Ramli dan Meliana di dalam gudang.

"Jadi ini minggu depan baru datang stok, berapa karton yang akn dimasukkan," tanya Ramli.

Dengan sedikit lama berpikir Meliana menjawab ada lima kardus yang akan masuk.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved