KPPU Sidak Distributor Masker

KPPU Peringatkan Distributor Masker, Sanksi Penimbun Barang Denda Rp 25 M hingga Izin Usaha Dicabut

KPPU Peringatkan Distributor Masker, Sanksi Penimbun Barang Rp 25 M hingga Cabut Izin Usaha

tri bun medan/victory
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan melakukan sidak terkait langkanya masker di Kota Medan akibat Virus Corona (COVID-19), Kamis (5/3/2020). 

“Saya ingatkan ke PT karena ini bertanggung-jawab ke kesehatan masyarakat. Jangan mengambil keuntungan yang besar dari masyarakat. Pasti tidak jadi berkah di saat yang membutuhkan malah kita naikkan," tegas Ramli.

"Jangan 150 ribu lah, jadi tetap 150 ribu?" kembali ditanya Ramli.

Mendengar hal tersebut, Meliana langsung menuruti perkataan Kepala KPPU Medan tersebut.

"Saya ikut bapak Rp 125 ribu, kan sudah dinasihati masak enggak didengari," tuturnya sambil tertawa.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved