KPPU Sidak Distributor Masker

KPPU Peringatkan Distributor Masker, Sanksi Penimbun Barang Denda Rp 25 M hingga Izin Usaha Dicabut

KPPU Peringatkan Distributor Masker, Sanksi Penimbun Barang Rp 25 M hingga Cabut Izin Usaha

tri bun medan/victory
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan melakukan sidak terkait langkanya masker di Kota Medan akibat Virus Corona (COVID-19), Kamis (5/3/2020). 

"Lima karton, bisa saya jelaskan di dalam pak. Karena supply-nya masih terbatas di Surabaya, kita jual yang merek One Med," jawab Meliana.

Saat dicecar berbagai pertanyaan, Meliana mengaku bahwa perusahannya memang dipercaya masker merek One Med sebagai distributor resmi di Sumut dan Aceh.

"Kami ini distributor dari perusahaan Masker One Med yang langsung ditunjuk untuk Sumut dan Aceh. Selama ini sebelum ada kasus cirus Corona, memang kita sudah supply ke rumah sakit pemerintah maupun swasta," jelasnya.

Ramli pun mennayakan lebih lanjut tentang pasokan masker dari pabrik ke distributor, baik sebelum maupun setelah merebaknya virus Corona.

"Pasokan dari pabriknya bagaimana?" tanya Ramli.

'Kami masih dapat mendapatkan supply walaupun kita pahami bersama tiba-tiba terdapat permintaan lonjakan yang sangat besar. Misalnya kebutuhan masker 1 persen dari populasi bisa 1.000 box per bulan. Tapi, sekarang sudah berkurang, hanya 200 box per bulan," ungkap Meliana.

Selanjutnya, Ramli kembali bertanya mengenai kenaikan harga yang signifikan terhadap masker tersebut.

"Jadi satu box dihargai berapa harganya 3 bulan yang lalu? Dan sejak kapan menjadi naik signifikan?" Tanya Ramli.

"Oh, itu Rp 35 ribu yang isinya 50 lembar per box. Sekarang harganya kita jual ke rumah sakit itu Rp 125 ribu karena memang modal kita naik. Dari pabrikan 100 ribu modal mulai Februari, ikut ongkos kirim. Harga di rumah sakit dan toko-toko juga sama," tutur Meliana.

Ramli kembali bertanya "Apakah ada harga patokan untuk yang kita jual di toko-toko?," cetusnya.

"Kalau toko kita enggak bisa tentuin, enggak tahu karena itu kebijakan mereka," terangnya.

Saat ditanya apakah warga biasa dapat membeli masker di tokonya, Meliana menjawab bisa namun dengan harga lebih mahal yaitu Rp 150 ribu per kotak.

"Untuk masyarakat boleh beli namun hanya satu box saja. Tapi enggak bisa satu keluarga enggak bisa. Kalau untuk pribadi itu harganya Rp 150 ribu," ungkap Meliana.

Hal tersebut sontak membuat kepala KPPU terlihat marah dan akhirnya mempertanyakan kenaikan harga tersebut dapat membuat pemilik PT Dimas Andalas Makmur dapat dijerat UU Persaingan Usaha.

"Kenapa bisa mahal kali? Saya hitung-hitung kok bisa naik begitu jauh? Itu tidak wajar. Itu bisa masuk juga ke ranah persaingan usaha karena itu tidak wajar kenaikan harganya. Kan tadi saya sudah hitung-hitung, ibu jangan sampai kena ke persaingan usaha diskriminasi atau membuat harga yang tidak wajar,” kata Ramli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved