Viral Medsos

Jika Seorang Anak Kemudikan Mobil dan Terjadi Kecelakaan, Apakah Orangtuanya Juga Bisa Dipidanakan?

Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil Range Rover yang dimudikan siswa SMA bertabrakan dengan seorang pengemudi ojek online (ojol).

Editor: AbdiTumanggor
kolase sosok.id
Pelajar SMA tabrak pengemudi ojol pakai mobil Range Rover, belum mahir mengemudi. 

Namun sejumlah mahasiswa Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini.

Di mana menurut mereka pengendara motor di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan meminta agar orangtuanya juga ikut dipidana.

Para mahasiswa ini mengajukan permohonan pengujian pasal 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Nantinya mereka berharap, pengemudi anak di bawah umur bisa mempertanggungjawaban perbuatannya dengan cara pidana yang dikenakan terhadap orangtua mereka yang telah membiarkan memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.

Fokus ketiga adalah kita tidak boleh main hakim sendiri jika membaca atau melihat sebuah foto atau video yang viral. Kita harus mengonfirmasinya sebelum menuliskan komentar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved