Saran Kajari soal Uang Perjalanan Dinas Langsung Direspons, DPRD Deliserdang Gelar Rapat Tertutup

Saran Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Teguh Wardoyo agar pembayaran uang perjalanan dinas DPRD tidak dibayarkan dulu, mendapat repons dari dewan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Anggota DPRD Deliserdang dan Sekretariat rapat bersama dengan pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Inspektorat Deliserdang, Jumat (6/3/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Saran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Teguh Wardoyo agar pembayaran uang perjalanan dinas DPRD tidak dibayarkan dulu, mendapat repons dari para legislator.

Anggota DPRD Deliserdang yang sudah tergabung dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) langsung menggelar rapat tertutup, Jumat (6/3/2020).

Selain melibatkan Sekretariat DPRD, hadir juga dalam rapat itu pihak Inspektorat dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Pertemuan ini digelar di ruang rapat Komisi A dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Nusantara Tarigan Silangit.

Informasi yang dikumpulkan saat rapat ini, para dewan pun keberatan kalau uang perjalanan dinas yang telah mereka lakukan ditunda pembayarannya.

Karena selama ini sudah ada tiga kali kunjungan kerja keluar kota dan uang yang digunakan adalah uang pribadi terlebih dahulu, dewan pun berharap agar secepatnya pembayaran ganti bisa dilakukan oleh Sekretariat.

Selain mengharapkan pembayaran biaya perjalanan dinas mereka juga menuntut agar Sekretariat ke depan bisa memberikan uang panjar atau DP (down payment) pada saat mau berangkat.

Pada saat melakukan pembahasan ini beberapa kali terdengar nada bicara dewan meninggi hingga terdengar ke bagian ruang lain.

Beberapa dewan yang dikonfirmasi masih belum mau berbicara banyak ketika ditanyai mengenai rapat ini.

"Ah, rapatnya kan tertutup internal kita saja tadi itu. Enggak bisa lah (dibocorkan)," kata anggota DPRD Deliserdang, Darwis Batubara.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Nasdem, Legimun menyebut kalau uang perjalanan dinas tertap akan dibayar oleh sekretariat nantinya.

Tetapi, nanti akan ada konsultasi lagi dengan pihak Kejaksaan. "Kalau itu tetap akan dibayar," kata Legimun.

Sekretaris DPRD Deliserdang, Rahmad membenarkan rapat yang digelar membahas mengenai persoalan hak-hak dewan. Selain membahas masalah uang pembayaran perjalanan dinas juga mengenai permohonan dewan mengenai uang panjar.

Hal ini lantaran semenjak transaksi di DPRD menggunakan non tunai atau tidak lagi manual dewan sudah tidak mendapat lagi uang panjar sehingga saat mau berangkat uang yang digunakan adalah uang pribadi terlebih dahulu.

"Kemarin-kemarin kan SPPD (surat perintah perjalanan dinas) baru kita bayarkan setelah pulang dan mereka lengkapi, kalau untuk ke depan nanti tidak lagilah. Kita kasih panjar dulu untuk mereka. Untuk Pimpinan Rp 20 juta kalau anggota Rp 15 juta dulu panjarnya. Kalau untuk pembayaran uang perjalanan dinas yang telah dilakukan ya harus dibayar. Tapi ini akan kordinasi lagi APIP nanti ke Kejaksaan biar lebih jelas," kata Rahmad.

Sebelumnya Kajari Deliserdang Teguh Wardoyo mengakui ada memberikan saran kepada dewan. Disebut saran yang ia berikan itu boleh diikuti boleh tidak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved