Saran Kajari soal Uang Perjalanan Dinas Langsung Direspons, DPRD Deliserdang Gelar Rapat Tertutup
Saran Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Teguh Wardoyo agar pembayaran uang perjalanan dinas DPRD tidak dibayarkan dulu, mendapat repons dari dewan
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Ia menyebut Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum lengkap, sehingga disarankan untuk tidak dibayarkan dulu uang perjalanan dinas dewan yang telah keluar kota.
"Saya bukan kasih pendapat, tapi kasih saran saja. Kalau saran kan bisa diikuti bisa tidak. Saran saya kalau belum selesai diselesaikan saja dulu, baru dibayar. Saya dari segi hukumnya saja terkait pembayaran," ujar Teguh.
Saat ditanyai lebih lanjut mengenai dasar hukum saran itu, Teguh mengakui tidak ada dasar hukumnya. Dijelaskannya pada saat dirinya memberikan saran pertama kali kepada DPRD, momennya adalah diskusi saja, bukan forum resmi. Ia menyebut tidak ada kewenangan dari Kejaksaan untuk memberikan saran secara tertulis kepada DPRD ataupun Sekretariat.
Sebelumnya, ketika dewan yang masuk di AKD mau melakukan perjalanan dinas, terlebih dahulu mereka melakukan konsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena tidak ada larangan untuk menggunakan anggaran mereka pun kemudian dapat melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Ketika hal ini disinggung, Teguh Wardoyo pun memberikan pandangan kembali.
"Kalau sudah konsultasi dan suruh bayar ya monggo (silakan). Saya kan enggak melarang untuk tidak membayar, hanya saja sebaiknya kalau belum selesai ya diselesaikanlah. Kan saat ini ada lagi yang belum masuk AKD," tegas Teguh. (dra/tribun-medan.com)
