Jaringan Narkoba Internasional Digulung
Kapolda Sumut Tegaskan Tak Segan Bertindak Keras pada Personel yang Terlibat Peredaran Narkoba
Martuani menegaskan tak akan segan memberikan tindakan keras dan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, bahkan personel polisi sekalipun.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 2 jaringan narkotika internasional Malaysia sejumlah 22,52 kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebut seluruh tersangka ada 7 orang, di mana satu tersangka ditembak mati karena menyerang petugas.
Ia menegaskan saat ini Sumut sedang dalam keadaan darurat narkotika. Karena itu, Martuani menegaskan tak akan segan memberikan tindakan keras dan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, bahkan personel polisi sekalipun.
"Saat ini Sumut juga dalam darurat narkoba. Sehingga kita pastikan akan menindak keras tegas terukur para pelaku peredaran narkotika kami tidak main-main, termasuk anggota (polisi)," tegasnya saat konfrensi pers di RS Bhayangkara, Medan, Senin (9/3/2020).
Ia bahkan menegaskan sudah menangkap oknum perwira polisi yang terlibat peredaran narkotika di jajaran Polda Sumut.
"Perwira saya sudah ditahan dan akan dipidanakan. Ini menjadi siynal kepada seluruh anggota (polisi) untuk tidak main-main dengan narkotika, mau menjad beking maupun ikut dalam peredaran narkotika langsung," bebernya.
Untuk dua jaringan yang berhasil diungkap kali ini, Martuani menjelaskan belum ada keterlibatan dari oknum polisi. "Sementara jaringan ini belum ada," cetusnya.
Tersangka Jaringan Malaysia-Riau-Tabagsel ada dua tersangka bernama Ridwan Toha Sinaga alias Duan dan Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri.
Sedangkan 5 tersangka lainnya dari Jaringan Malaysia-Aceh-Medan, yaitu tersangka yang ditembak mati bernama Zulkifli warga Aceh. Lalu tersangka Muhajir alias MR, Muammar Juanda (MJ), Syarifuddin alias Adin, dan Muhammad Yendra (MY).
Martuani menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal yang paling berat terhadap para pelaku pelaku tersebut.
"Kita pastikan para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal paling berat, dengan ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup. Karena perbuatan mereka sangat membahayakan nasib generasi muda di Sumut," tegasnya saat konfrensi pers di RS Bhayangkara, Medan.
Bekas Kapolda Papua ini menegaskan para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua jaringan ini ditangkap di dua TKP berbeda, untuk sindikat Malaysia-Riau-Tabagsel diamankan 5,74 kilogram sabu. Dimana awalnya pada 22 Februari 2020 di Jalan Lintas Barat Lopian Tapteng ditangkap tersangka Ridwan Toha dengan barang bukti 1 kg sabu di dalam ransel," tutur Martuani.
Selanjutnya, dari interogasi tersangka diamankan satu tersangka lainnya di Dusun I Desa Padang Meninjau, Labuhan Batu Utara bernama Feri Agus Jaya Nainggolan dengan Barang Bukti 4,74 kg sabu.
"Dimana modus tersangka menyimpan di dalam kardus di dalam rumahnya," tutur Martuani.